This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 16 Mei 2022

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA

 

TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA

 1. Mengerti Pancasila yang benar 

a. Yuridis Konstitusional

b. Objektif-Ilmiah

2. Menghayati dan Mengamalkan Pancasila

a. Pancasila sebagai Weltanshaung

b. Sifat Imperatif

3. Mengamankan Pancasila

a. Menjaga

b. Memanfaatkan

MASA SIDANG PERTAMA BPUPK 29 MEI 1945 s/d 1 JUNI 1945

BAGAN SEJARAH PERANCANGAN PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Waktu, Tanggal: 28 Mei 1945 

Pelantikan DOKURITSU SUMBI TYOOSAKAI

(BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN)

Dengan Ketua : Dr.Rajiman W

Ketua Muda : R.P. Suroso 

Ketua Muda : Itibangase Yosio

Anggota : 68 Orang

KOSEPSI ATAU ISI RUMUSAN: PROSES PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA R.I

Pada tanggal 29 Mei 1945 

Pidato anggota Mr.MUHAMAD YAMIN: Usul konsepsi, Judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”.

Beliau mengusulkan konsep dasar Negara R.I. antara lain:

1.PERI KEBANGSAAN 

2.PERI KEMANUSIAAN 

3.PERI KE-TUHANAN

4.PERI KERAKYATAN/KESEJAHTERAAN RAKYAT 


LAMPIRAN KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR R.I.

TIDAK DISEPAKATI


PIDATO ANGGOTA-ANGGOTA GOLONGAN ISLAM

USUL KONSEPSI DASAR NEGARA INDONESIA ADALAH ISLAM

USUL DARI ANGGOTA ISLAM PUN TIDAK DISEPAKATI 

Pada Tanggal 1 Juni 1945  

Pidato Anggota: Ir. SOEKARNO (BUNG KARNO) Beliau mengusulkan konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia.

Isi usul tersebut adalah:

1.KEBANGSAAN INDONESIA – NATIONALISME

2.PERI KEMANUSIAAN – INTERNATIONALISME

3.MUFAKAT – DEMOKRATIE

4.KESEJAHTERAAN SOSIAL

5.KETUHANAN YANG MAHA ESA 

Dapat diperas menjadi TRI SILA:

1.SOSIO NATIONALISME

2.SOSIO DEMOCRATIE

3.KETUHANAN

Dapat diperas menjadi EKA SILA:

GOTONG ROYONG

Usulan ini pun tidak disepakati

SIDANG DIHENTIKAN SEMENTARA BARU DIBENTUK ACARA

Menampung usul-usul

Prosedur Indonesia Merdeka

Agar supaya

Indonesia sekelasnya merdeka

Hukum Dasar supaya diberi Preambule (Mukkadimah)

BPUPK supaya bekerja terus sampai selesai Rancangan Hukum Dasar

Bentuk Pancasila 9/Perumus

Pembentukan:

Panitia kecil 8/pemeriksa & penampung usuk-usul yang masuk

Ir. Soekarno (ketua), ANggota-anggota:

K. H Bagus Hadikoesoemo

K. H Wahid Hasyim

Mr. Muhammad Yamin

Mr. A.A Maramis

M. Soetardjo Kartohadikoesomo

Rd. Otto Iskandardinata

Drs. Mohhamad Hatta

Pada Tanggal 22 Juni 1945

Kantor Besar Jawa Hookai Lapangan Benteng-Jakarta

Rapat Gabungan:

Panitia 8/Pemeriksa Penampung usul-usul

Tyuudo Sangi-in (Badan Penasehat Pemerintah Pusat Bala Tentara Jepang)

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan

Ketua Sidang : Ir. Soekarno

Hadir : 38 orang

Share:

MACAM MACAM METODE INTERPRETASI/PENAFSIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM

 

MACAM MACAM METODE INTERPRETASI/PENAFSIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM


Mengenai penafsiran Hukum ini mempunyai 9 metode penafsiran yaitu :


1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal).

2. Metode interpretasi secara historis.

3. Metode interpretasi secara sistematis.

4. Metode interpretasi teleologis sosiologis.

5. Metode interpretasi authentik (resmi).

6. Metode interpretasi ekstentif.

7. Metode interpretasi restriktif.

8. Metode Interpretasi analogi.

9. Metode interpretasi Argumentum a Contrario.


1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata- kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Mis. [a] Peraturan per.Undang-undangan melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E. Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan. [b] Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis. sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA). Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan. [c] Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.


2. Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang. Penafsran historis ini ada 2 yaitu : [a] Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya. Contoh : KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838. [b] Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.


3. Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya. Contoh [a] Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. [b] Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.


4.Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis yaitu makna Undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual. Penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat negara Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan per Undang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah. Umpamanya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu. Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria.


5. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut. Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari. Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.


6. Metode interpretasi secara ekstentif yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland : “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.


7.Metode Interpretasi Restriktif yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).


8.Metode interpretasi Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Contoh penafsiran penjualan dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain, bagaimana?. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa. Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar mewariskan. Oleh konstruksi hukum seperti itu. Hakim dapat menyempurnakan sistem formil hukum. Konstruksi hukum seperti diatas menurut Scholten tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.


Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positip adalah sistem materil Undang-undang yang sedang berlaku. Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam Undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan. Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positip. Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (contoh Kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik). Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian Hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana. Sedangkan di Uni Soviet menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat.


9. Metode interpretasi argumentus a contrario yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan. Scolten mengatakan bahwa tidak hakekatnya pada perbedaan antara menjalankan Undang-undang secara analogi dan menerapkan Undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan Undang-undang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan Undang-undang secara Argumentus a contrario membawa hasil yang negatif. Contoh : Dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasar Argumentus a contrario (kebalikannya) maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria. Menurut Azas hukum Perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut Hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 100 hari atau 4 x masa suci karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya.


Akhirnya dari uraian2 di atas dapat disimpulkan bahwa :


1.Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Oleh sebab itu hakim turut serta menemukan hukum yang oleh Prof. Mr. Paul Schalten menyebutkan Hakim menjalankan Recht vinding.


2. Walaupun Hakim turut menemukan hukum, ia bukanlah legislatif.


3.Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undangseperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara argumentus a contrario.

Share:

Senin, 31 Januari 2022

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM

 

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM ILMU HUKUM

A) Mazhab Hukum Alam

a) Aristoteles

Hukum alam adalah filsafat belaka. Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal (ratio). Akalnyalah yang membedakan manusia dengan yang lain di alam ini. Dengan akalnya itu manusia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya yang sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.

b) Cicero

Ahli hukum Romawi dari kaum Stoa ini dalam bukunya De Republica berpendapat bahwa:

“Hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar yang sesuai dengan alam., yang dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban dengan perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya. Hukum yang benar itu ratio murni, yaitu ratio yang sesuai dengan alam. Ratio murni terdapat dalam jiwa manusia dan memerintahkan manusia tidak melakukan kejahatan. Semua hukum positif harus sesuai dengan hukum Ketuhanan ini”.

Pemikiran tentang adanya hukum alam di samping hukum positif diterima dan dipergunakan Kerajaan Romawi, sehingga dalam Kerajaan Romawi tercipta 2 jenis hukum. Pertama, Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga negara Romawi, dan kedua, Ius Gentium, yaitu hukum yang berlaku bagi segala bangsa. Berlakunya Ius Gentium bagi semua bangsa itu berdasarkan ilham yang diterima semua bangsa dari ratio alam.

c) St. Thomas Aquino

Aquino membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:

1. Lex Aeterna (Hukum yang Abadi), yaitu akal keilahian (ratio Tuhan) yang menuntun semua gerakan dan tindakan di alam semesta. Akan tetapi, tidak ada manusia yang mampu menangkap lex aeterna itu dalam keseluruhannya. Orang hanya bisa menangkap sebagian daripadanya melalui akal pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Bagian ke II yang bisa ditangkap ini disebut lex naturalis.

2. Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu penjelmaan lex aeterna di dalam akal pikiran manusia, yang memberikan pengarahan atau pengajaran kepada manusia untuk membedakan baik dan buruk, berbuat yang baik dan meninggalkan yang buruk.

3. Lex Livina (Hukum Ketuhanan), yaitu petunjuk-petunjuk yang khusus yang berasal dari Tuhan (diwahyukan Tuhan) tentang bagaimana manusia itu harus menjalani hidupnya, yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan tercantum dalam Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama.

4. Lex Humana (Hukum Kemanusiaan), yaitu hukum positif yang berlaku sungguh-sungguh dalam masyarakat yang tercantum misalnya dalam undang-undang.

d) Immanuel Kant

Ia mengemukakan “rasio murni” manusia. Inti dari teorinya itu adalah asas bahwa pengetahuan manusia tentang gejala-gejala di sekitarnya itu hanyalah apa yang ia sendiri tentukan yang menjadi sifat dan corak gejala-gejala tersebut. SIfat dan corak yang sesungguhnya dari gejala-gejala itu tak pernah diketahui manusia. Kant membedakan dua macam pengetahuan manusia. Pertama, pengetahuan yang diperoleh karena pengalaman (ditangkap pancaindera) dan kedua, pengetahuan yang diperoleh karena penggunaan akal manusia.

e) W. Friedman

Ia menggambarkan fungsi-fungsi ajaran hukum alam sebagai berikut:

  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah sistem hukum Romawi Kuno.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertentangan antara pihak Gereja dan Kaisar-Kaisar Jerman pada abad pertengahan.
  • Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme.
  • Ajaran hukum alam dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu, dengan cara menafsirkan konstitusi.
  • Hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia, yaitu:
  • Memberikan dasar etika bagi berlakunya hukum positif.
  • Memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
  • Memberikan dasar terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia dalam kehidupan negara
  • Memberikan ide dasar tentang hakikat hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum
  • Memberikan dasar konstitusi beberapa negara (Perancis, Amerika, dan lain-lain)
  • Memberikan dasar berlakunya hukum internasional sebagai dasar perubahan hukum Romawi menjadi prinsip-prinsip hukum umum dan manfaat praktis serta teoretis lainnya.

B) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan


Friedrich Carl von Savigny

Pendapat mazhab ini berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai bangsa (rakyat) dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsa (volksgeist) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Pokok-pokok pendapat von Savigny dan mazhab sejarahnya adalah sebagai berikut:

Hukum tidak dibuat (hasil penggunaan rasio), tetapi ditemukan (didapatkan).

Masyarakat dunia terbagi dalam banyak masyarakat, yang masing-masing mempunyai volksgeist sendiri, yaitu suatu adat istiadat sendiri. Sumber hukum satu-satunya adalah kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukum rakyat ini menjadi dasar (hukum) kebiasaan maupun (hukum) undang-undang. Maka dari itu, hukum kebiasaan dan undang-undang kedudukannya sederajat.

Yang menjadi sumber satu-satunya dari hukum ialah kesadaran hukum rakyat. Kebiasaan dan undang-undang sebenarnya bukan sumber dari hukum, melainkan hanya suatu “kenbron” (sumber pengenal hukum) yang membuktikan adanya hukum itu. Orang yang hidup dalam suatu masyarakat luas, tidak dapat menyatakan hukum sendiri. Menyatakan hukum itu menjadi pekerjaan para sarjana hukum. Sarjana hukum menjadi alat (organ) kesadaran hukum rakyat dan bertugas menyatakannya sehingga dapat diketahui dan dijalankan. Apa yang ditemukan oleh sarjana hukum kemudian dicantumkan dalam undang-undang atau menjadi hukum kebiasaan. Sebetulnya undang-undang bukan lagi merupakan “kebiasaan yang dicatat”.

C) Ajaran Positivisme Hukum

a) John Austin

Salah seorang penganut positivisme hukum John Austin menyatakan bahwa:

Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun dirasakan tidak adil.

Hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal baik dan buruk. Karena itu ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

b) Hart

Ia mengemukakan berbagai arti dari positivisme adalah sebagai berikut:

Hukum adalah perintah

Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, historis, dan penilaian kritis.

Keputusan-keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.

Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

D) Aliran Hukum Murni

Hans Kelsen

Ajaran hukum murni (Reine Rechtslehre Pure Theory of Law) yang dikemukakan Hans Kelsen merupakan pelajaran hukum yang dibersihkan (dimurnika) dari anasir-anasir yang tidak yuridis (seperti sosiologis, politis, filosofis, ekonomis, historis, dan sebagainya). Ajaran hukum murni hanya ingin melihat hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai perilaku (sikap tindak yang ajeg). Sebab hukum sebagai perilaku merupakan objek sosiologi hukum, yang bagi Kelsen, bukan merupakan hukum.

Kelsen melihat sistem hukum sebagai suatu struktur piramidis (hierarkis). Pendapatnya tersebut dikenal dengan nama “Stufenbau Theorie”. Menurut teori ini, dasar berlakunya dan legalitas suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Dan peraturan yang lebih tinggi itu berlaku berdasarkan peraturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau) dan pada akhirnya sampai pada peraturan yang tertinggi, yakni “grundnorm” atau norma dasar.

E) Aliran Sosiologis

a) Eugen Ehrlich

Ia mengajukan konsep tentang “hukum yang hidup”, sebagai peraturan tingkah laku yang dipakai anggota-anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Hukum yang hidup, tidak bisa ditemukan dalam bahan-bahan hukum formal, tetapi di luarnya yaitu di dalam masyarakat. Kekuatan berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat. Dan tiap-tiap golongan masyarakat masing-masing menciptakan sendiri hukumnya yang hidup. Kemampuan golongan-golongan dalam masyarakat menciptakan sendiri hukumnya tidak sama. Sehingga faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui efektivitas hukum dalam masyarakat.

b) Leon Duguit

Berlakunya hukum itu sebagai suatu realita. Ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak bergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif.

Pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

F) Aliran Realisme Hukum (Pragmatic Legal Realism)

a) Oliver Wendell Holmes

Dalam karangannya The Path of Law ia berpendapat bahwa hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan aparat penyelenggara hukum (polisi, jaksa, hakim) dan siapa saja yang melakukan fungsi pelayanan hukum. Ia sangat tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan hakim itu semacam otomat, yang pekerjaanya tidak lain daripada menerapkan peraturan hukum (yang telah tetap) pada kejadian yang diajukan kepadanya. Hukum bukan merupakan suatu stelsel yang logis, seperti misalnya ilmu pasti. Mungkin kelihatannya saja seolah-olah hakim itu menerapkan peraturan hukum secara mekanis, tetapi dalam kenyataannya di samping itu turut pula berperan berbagai motif lain.

b) Karl Lewellyn

Ia menggariskan pokok-pokok pendekatan kaum realisme hukum sebagai berikut:

  • Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan.
  • Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
  • Masyarakat berubah-ubah lebih cepat dari hukum, oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada.
  • Untuk keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara kenyataan dan seharusnya.
  • Tidak mempercayai anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan. Hal ini merupakan masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum.
  • Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori tradisional, bahwa peraturan hukum merupakan faktor utama dalam mengambil keputusan.
  • Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit, sehingga lebih nyata. Peraturan hukum itu meliputi situasi-situasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat umum, tidak konkret, dan tidak nyata.
  • Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan manfaatnya untuk menemukan efek-efek tersebut.

Share:

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence (Pokok kajian,Aliran,Tujuan)

 

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

A. Teori hukum

adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

Pokok kajian teori hukum :

Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsur-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiban hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggung gugat, dsb)

Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).

Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum

Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)

B. Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum

Pokok kajian filsafat hukum :

1. Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).

2. Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)

3. Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

4. Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)

5. Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)

6. Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)

C. Ajaran hukum umum

Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam

Pokok kajian yurisprudence :

–     Logika hukum

–     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)

–     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)

–     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum

Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :

1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)

Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat

Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :

Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)

Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)

Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)

Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci

Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)

Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.


a. Hukum tertulis atau hukum positif

Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


b. Hukum tidak tertulis

–   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait

–   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat

–   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

–   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka

–   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)

a. Keadilan

Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :

–   Distributive, yang didasarkan pada prestasi

–   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa

–   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya

–   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

–   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang


b. Kepastian

Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :

–   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.

–   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.

–   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.

–   Hukum itu bersifat dogmatic.


c. Kegunaan

Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan

1. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.

Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.

Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.


2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum

1. Aliran Hukum Alam

Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.

Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.


Plato

Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam


Thomas Aquinas

Grotius dengan kosepnya “mare liberium

Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.

Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence

Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism

yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).

Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.

Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.

Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Share:

Jumat, 28 Januari 2022

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (Pengertian,Peran dan Fungsi,Cabang,Perbedaan dan Hubungan)

 


sumber


Pengantar Ilmu Hukum pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.


A. Pengertian Pengantar

Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.


B. Pengertian Ilmu Hukum

a. Menurut Cross

Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

b. Menurut Curzon

Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.


e. PIH adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.

f. Hukum Positif a/ Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.

Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

 

C. Peran dan Fungsi PIH

Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.

Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.

Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.


D. Cabang-cabang Ilmu Hukum

a. Menurut J. Van Apeldoorn

Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum

b. Mnurut J. B.H Bolleprond

Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock

Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.

d. Menurut Imanuel Kant

Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.

“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”

 

F. Perbedaan antara PIH dengan PHI

Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.

Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.


G. Hubungan antara PIH dengan PHI

1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.

2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

Share:

Kamis, 27 Januari 2022

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

 

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM


Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.

Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).



Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.

Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :


Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit


dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.


Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut.


Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap. Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum. Namun demikian tidak semua ahli hukum sependapat dengan hal tersebut di atas dan sebagai reaksinya lahirlah aliran yang yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim:


Aliran ini berpandangan klasik (Aliran konservatif) yang di tenggari oleh Montesquieu, dan juga Immanuel Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi”) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Hal ini merupakan kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini adalah pandangan yang logiscistis. karena sandarkan pada Pasal 20 AB bersumber dari pandangan ini yaitu : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.


Sebagai reaksi aliran ini lahir pula penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny serta di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim).


Sedangkan hukum kontinental [seperti di Indonesia] mengenal penemuan hukum yang heteronom sepanjang Hakim terikat kepada Undang-undang. Tetapi penemuan hukum Hakim tersebut mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat disebabkan Hakim harus menjelaskan atau melengkapi Undang-undang menurut pendangannya sendiri. Lebih lanjut lahir pula suatu aliran yang mengetengahkan Metode penemuan hukum. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit. Undang-undang sebagai kaedah umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh sebab itu harus dilaksanakan/ditegakkan. Agar dapat memenuhi azas bahwa setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang maka undang-undang harus disebar luaskan dan harus jelas. Kalaupun Undang-undang itu jelas tidak mungkin lengkap dan tuntas, tidak mungkin Undang-undang mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas karena kegiatan menusia sangat banyaknya. Selain itu Undang-undang sebagai hasil karya menusia yang sangat terbatas kemampuannya.

Setiap peraturan hukum itu bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif, agar dapat diterapkan kepada peristiwanya. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks Undang-undang agar ruang lingkup kaedah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.


Seorang Sarjana terkemuka Carl Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran yaitu rekontruksi pikiran yang tersimpul dalam Undang-undang. Ini bukan metode penafsiran yang dapat dipergunakan semaunya tetapi pelbagai kegiatan yang semuanya harus dilaksanakan bersamaan untuk mencapai tujuan yaitu penafsiran Undang-undang. Yang memerlukan penafsiran ialah terutama perjanjian dan Undang-undang. Dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian itu cukup jelas kiranya tidak perlu dijelaskan. Bahwa penjelasan itu tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) perjanjian, azas ini disebut “Sens Clair” tercantum dalam pasal 1342 KUHPerdata : “Apabila kata-kata dalam perjanjian itu tegas maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran”.

Selanjutnya Polak mengemukakan bahwa cara penafsiran ditentukan oleh :


1. Materi peraturan per.Undang-undangan yang bersangkutan misalnya peraturan jual-beli.


2.Tempat dimana perkara tersebut timbul yaitu memperhatikan kebiasaan setempat.


3.Waktu yaitu berlaku tidaknya peraturan hukum tersebut.


Mengenai penafsiran Hukum inipun mempunyai 9 metode penafsiran :


1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal).

2. Metode interpretasi secara historis.

3. Metode interpretasi secara sistematis.

4. Metode interpretasi teleologis sosiologis.

5. Metode interpretasi authentik (resmi).

6. Metode interpretasi ekstentif.

7. Metode interpretasi restriktif.

8. Metode Interpretasi analogi.

9. Metode interpretasi Argumentum a Contrario.

Share:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

 


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN PANCASILA


Kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Kita akan cari tahu apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Mulai dari sila pertama, sampai sila kelima. 


1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.

b. Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.

c. Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.

d. Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.

e. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.


2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.

b. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.

d. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak ikut serta dalam bela negara.

 

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.

b. Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

c. Kita wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.

d. Kita wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

 

Nah, itulah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila ke satu hingga sila kelima. 

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support