This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 31 Januari 2022

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM

 

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM ILMU HUKUM

A) Mazhab Hukum Alam

a) Aristoteles

Hukum alam adalah filsafat belaka. Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal (ratio). Akalnyalah yang membedakan manusia dengan yang lain di alam ini. Dengan akalnya itu manusia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya yang sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.

b) Cicero

Ahli hukum Romawi dari kaum Stoa ini dalam bukunya De Republica berpendapat bahwa:

“Hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar yang sesuai dengan alam., yang dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban dengan perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya. Hukum yang benar itu ratio murni, yaitu ratio yang sesuai dengan alam. Ratio murni terdapat dalam jiwa manusia dan memerintahkan manusia tidak melakukan kejahatan. Semua hukum positif harus sesuai dengan hukum Ketuhanan ini”.

Pemikiran tentang adanya hukum alam di samping hukum positif diterima dan dipergunakan Kerajaan Romawi, sehingga dalam Kerajaan Romawi tercipta 2 jenis hukum. Pertama, Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga negara Romawi, dan kedua, Ius Gentium, yaitu hukum yang berlaku bagi segala bangsa. Berlakunya Ius Gentium bagi semua bangsa itu berdasarkan ilham yang diterima semua bangsa dari ratio alam.

c) St. Thomas Aquino

Aquino membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:

1. Lex Aeterna (Hukum yang Abadi), yaitu akal keilahian (ratio Tuhan) yang menuntun semua gerakan dan tindakan di alam semesta. Akan tetapi, tidak ada manusia yang mampu menangkap lex aeterna itu dalam keseluruhannya. Orang hanya bisa menangkap sebagian daripadanya melalui akal pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Bagian ke II yang bisa ditangkap ini disebut lex naturalis.

2. Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu penjelmaan lex aeterna di dalam akal pikiran manusia, yang memberikan pengarahan atau pengajaran kepada manusia untuk membedakan baik dan buruk, berbuat yang baik dan meninggalkan yang buruk.

3. Lex Livina (Hukum Ketuhanan), yaitu petunjuk-petunjuk yang khusus yang berasal dari Tuhan (diwahyukan Tuhan) tentang bagaimana manusia itu harus menjalani hidupnya, yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan tercantum dalam Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama.

4. Lex Humana (Hukum Kemanusiaan), yaitu hukum positif yang berlaku sungguh-sungguh dalam masyarakat yang tercantum misalnya dalam undang-undang.

d) Immanuel Kant

Ia mengemukakan “rasio murni” manusia. Inti dari teorinya itu adalah asas bahwa pengetahuan manusia tentang gejala-gejala di sekitarnya itu hanyalah apa yang ia sendiri tentukan yang menjadi sifat dan corak gejala-gejala tersebut. SIfat dan corak yang sesungguhnya dari gejala-gejala itu tak pernah diketahui manusia. Kant membedakan dua macam pengetahuan manusia. Pertama, pengetahuan yang diperoleh karena pengalaman (ditangkap pancaindera) dan kedua, pengetahuan yang diperoleh karena penggunaan akal manusia.

e) W. Friedman

Ia menggambarkan fungsi-fungsi ajaran hukum alam sebagai berikut:

  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah sistem hukum Romawi Kuno.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertentangan antara pihak Gereja dan Kaisar-Kaisar Jerman pada abad pertengahan.
  • Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme.
  • Ajaran hukum alam dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu, dengan cara menafsirkan konstitusi.
  • Hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia, yaitu:
  • Memberikan dasar etika bagi berlakunya hukum positif.
  • Memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
  • Memberikan dasar terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia dalam kehidupan negara
  • Memberikan ide dasar tentang hakikat hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum
  • Memberikan dasar konstitusi beberapa negara (Perancis, Amerika, dan lain-lain)
  • Memberikan dasar berlakunya hukum internasional sebagai dasar perubahan hukum Romawi menjadi prinsip-prinsip hukum umum dan manfaat praktis serta teoretis lainnya.

B) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan


Friedrich Carl von Savigny

Pendapat mazhab ini berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai bangsa (rakyat) dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsa (volksgeist) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Pokok-pokok pendapat von Savigny dan mazhab sejarahnya adalah sebagai berikut:

Hukum tidak dibuat (hasil penggunaan rasio), tetapi ditemukan (didapatkan).

Masyarakat dunia terbagi dalam banyak masyarakat, yang masing-masing mempunyai volksgeist sendiri, yaitu suatu adat istiadat sendiri. Sumber hukum satu-satunya adalah kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukum rakyat ini menjadi dasar (hukum) kebiasaan maupun (hukum) undang-undang. Maka dari itu, hukum kebiasaan dan undang-undang kedudukannya sederajat.

Yang menjadi sumber satu-satunya dari hukum ialah kesadaran hukum rakyat. Kebiasaan dan undang-undang sebenarnya bukan sumber dari hukum, melainkan hanya suatu “kenbron” (sumber pengenal hukum) yang membuktikan adanya hukum itu. Orang yang hidup dalam suatu masyarakat luas, tidak dapat menyatakan hukum sendiri. Menyatakan hukum itu menjadi pekerjaan para sarjana hukum. Sarjana hukum menjadi alat (organ) kesadaran hukum rakyat dan bertugas menyatakannya sehingga dapat diketahui dan dijalankan. Apa yang ditemukan oleh sarjana hukum kemudian dicantumkan dalam undang-undang atau menjadi hukum kebiasaan. Sebetulnya undang-undang bukan lagi merupakan “kebiasaan yang dicatat”.

C) Ajaran Positivisme Hukum

a) John Austin

Salah seorang penganut positivisme hukum John Austin menyatakan bahwa:

Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun dirasakan tidak adil.

Hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal baik dan buruk. Karena itu ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

b) Hart

Ia mengemukakan berbagai arti dari positivisme adalah sebagai berikut:

Hukum adalah perintah

Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, historis, dan penilaian kritis.

Keputusan-keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.

Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

D) Aliran Hukum Murni

Hans Kelsen

Ajaran hukum murni (Reine Rechtslehre Pure Theory of Law) yang dikemukakan Hans Kelsen merupakan pelajaran hukum yang dibersihkan (dimurnika) dari anasir-anasir yang tidak yuridis (seperti sosiologis, politis, filosofis, ekonomis, historis, dan sebagainya). Ajaran hukum murni hanya ingin melihat hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai perilaku (sikap tindak yang ajeg). Sebab hukum sebagai perilaku merupakan objek sosiologi hukum, yang bagi Kelsen, bukan merupakan hukum.

Kelsen melihat sistem hukum sebagai suatu struktur piramidis (hierarkis). Pendapatnya tersebut dikenal dengan nama “Stufenbau Theorie”. Menurut teori ini, dasar berlakunya dan legalitas suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Dan peraturan yang lebih tinggi itu berlaku berdasarkan peraturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau) dan pada akhirnya sampai pada peraturan yang tertinggi, yakni “grundnorm” atau norma dasar.

E) Aliran Sosiologis

a) Eugen Ehrlich

Ia mengajukan konsep tentang “hukum yang hidup”, sebagai peraturan tingkah laku yang dipakai anggota-anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Hukum yang hidup, tidak bisa ditemukan dalam bahan-bahan hukum formal, tetapi di luarnya yaitu di dalam masyarakat. Kekuatan berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat. Dan tiap-tiap golongan masyarakat masing-masing menciptakan sendiri hukumnya yang hidup. Kemampuan golongan-golongan dalam masyarakat menciptakan sendiri hukumnya tidak sama. Sehingga faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui efektivitas hukum dalam masyarakat.

b) Leon Duguit

Berlakunya hukum itu sebagai suatu realita. Ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak bergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif.

Pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

F) Aliran Realisme Hukum (Pragmatic Legal Realism)

a) Oliver Wendell Holmes

Dalam karangannya The Path of Law ia berpendapat bahwa hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan aparat penyelenggara hukum (polisi, jaksa, hakim) dan siapa saja yang melakukan fungsi pelayanan hukum. Ia sangat tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan hakim itu semacam otomat, yang pekerjaanya tidak lain daripada menerapkan peraturan hukum (yang telah tetap) pada kejadian yang diajukan kepadanya. Hukum bukan merupakan suatu stelsel yang logis, seperti misalnya ilmu pasti. Mungkin kelihatannya saja seolah-olah hakim itu menerapkan peraturan hukum secara mekanis, tetapi dalam kenyataannya di samping itu turut pula berperan berbagai motif lain.

b) Karl Lewellyn

Ia menggariskan pokok-pokok pendekatan kaum realisme hukum sebagai berikut:

  • Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan.
  • Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
  • Masyarakat berubah-ubah lebih cepat dari hukum, oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada.
  • Untuk keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara kenyataan dan seharusnya.
  • Tidak mempercayai anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan. Hal ini merupakan masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum.
  • Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori tradisional, bahwa peraturan hukum merupakan faktor utama dalam mengambil keputusan.
  • Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit, sehingga lebih nyata. Peraturan hukum itu meliputi situasi-situasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat umum, tidak konkret, dan tidak nyata.
  • Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan manfaatnya untuk menemukan efek-efek tersebut.

Share:

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence (Pokok kajian,Aliran,Tujuan)

 

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

A. Teori hukum

adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

Pokok kajian teori hukum :

Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsur-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiban hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggung gugat, dsb)

Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).

Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum

Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)

B. Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum

Pokok kajian filsafat hukum :

1. Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).

2. Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)

3. Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

4. Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)

5. Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)

6. Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)

C. Ajaran hukum umum

Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam

Pokok kajian yurisprudence :

–     Logika hukum

–     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)

–     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)

–     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum

Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :

1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)

Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat

Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :

Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)

Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)

Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)

Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci

Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)

Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.


a. Hukum tertulis atau hukum positif

Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


b. Hukum tidak tertulis

–   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait

–   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat

–   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

–   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka

–   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)

a. Keadilan

Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :

–   Distributive, yang didasarkan pada prestasi

–   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa

–   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya

–   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

–   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang


b. Kepastian

Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :

–   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.

–   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.

–   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.

–   Hukum itu bersifat dogmatic.


c. Kegunaan

Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan

1. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.

Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.

Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.


2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum

1. Aliran Hukum Alam

Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.

Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.


Plato

Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam


Thomas Aquinas

Grotius dengan kosepnya “mare liberium

Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.

Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence

Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism

yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).

Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.

Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.

Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Share:

Jumat, 28 Januari 2022

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (Pengertian,Peran dan Fungsi,Cabang,Perbedaan dan Hubungan)

 


sumber


Pengantar Ilmu Hukum pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.


A. Pengertian Pengantar

Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.


B. Pengertian Ilmu Hukum

a. Menurut Cross

Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

b. Menurut Curzon

Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.


e. PIH adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.

f. Hukum Positif a/ Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.

Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

 

C. Peran dan Fungsi PIH

Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.

Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.

Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.


D. Cabang-cabang Ilmu Hukum

a. Menurut J. Van Apeldoorn

Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum

b. Mnurut J. B.H Bolleprond

Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock

Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.

d. Menurut Imanuel Kant

Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.

“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”

 

F. Perbedaan antara PIH dengan PHI

Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.

Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.


G. Hubungan antara PIH dengan PHI

1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.

2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

Share:

Kamis, 27 Januari 2022

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

 

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM


Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.

Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).



Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.

Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :


Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit


dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.


Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut.


Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap. Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum. Namun demikian tidak semua ahli hukum sependapat dengan hal tersebut di atas dan sebagai reaksinya lahirlah aliran yang yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim:


Aliran ini berpandangan klasik (Aliran konservatif) yang di tenggari oleh Montesquieu, dan juga Immanuel Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi”) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Hal ini merupakan kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini adalah pandangan yang logiscistis. karena sandarkan pada Pasal 20 AB bersumber dari pandangan ini yaitu : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.


Sebagai reaksi aliran ini lahir pula penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny serta di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim).


Sedangkan hukum kontinental [seperti di Indonesia] mengenal penemuan hukum yang heteronom sepanjang Hakim terikat kepada Undang-undang. Tetapi penemuan hukum Hakim tersebut mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat disebabkan Hakim harus menjelaskan atau melengkapi Undang-undang menurut pendangannya sendiri. Lebih lanjut lahir pula suatu aliran yang mengetengahkan Metode penemuan hukum. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit. Undang-undang sebagai kaedah umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh sebab itu harus dilaksanakan/ditegakkan. Agar dapat memenuhi azas bahwa setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang maka undang-undang harus disebar luaskan dan harus jelas. Kalaupun Undang-undang itu jelas tidak mungkin lengkap dan tuntas, tidak mungkin Undang-undang mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas karena kegiatan menusia sangat banyaknya. Selain itu Undang-undang sebagai hasil karya menusia yang sangat terbatas kemampuannya.

Setiap peraturan hukum itu bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif, agar dapat diterapkan kepada peristiwanya. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks Undang-undang agar ruang lingkup kaedah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.


Seorang Sarjana terkemuka Carl Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran yaitu rekontruksi pikiran yang tersimpul dalam Undang-undang. Ini bukan metode penafsiran yang dapat dipergunakan semaunya tetapi pelbagai kegiatan yang semuanya harus dilaksanakan bersamaan untuk mencapai tujuan yaitu penafsiran Undang-undang. Yang memerlukan penafsiran ialah terutama perjanjian dan Undang-undang. Dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian itu cukup jelas kiranya tidak perlu dijelaskan. Bahwa penjelasan itu tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) perjanjian, azas ini disebut “Sens Clair” tercantum dalam pasal 1342 KUHPerdata : “Apabila kata-kata dalam perjanjian itu tegas maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran”.

Selanjutnya Polak mengemukakan bahwa cara penafsiran ditentukan oleh :


1. Materi peraturan per.Undang-undangan yang bersangkutan misalnya peraturan jual-beli.


2.Tempat dimana perkara tersebut timbul yaitu memperhatikan kebiasaan setempat.


3.Waktu yaitu berlaku tidaknya peraturan hukum tersebut.


Mengenai penafsiran Hukum inipun mempunyai 9 metode penafsiran :


1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal).

2. Metode interpretasi secara historis.

3. Metode interpretasi secara sistematis.

4. Metode interpretasi teleologis sosiologis.

5. Metode interpretasi authentik (resmi).

6. Metode interpretasi ekstentif.

7. Metode interpretasi restriktif.

8. Metode Interpretasi analogi.

9. Metode interpretasi Argumentum a Contrario.

Share:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

 


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN PANCASILA


Kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Kita akan cari tahu apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Mulai dari sila pertama, sampai sila kelima. 


1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.

b. Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.

c. Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.

d. Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.

e. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.


2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.

b. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.

d. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak ikut serta dalam bela negara.

 

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

a. Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.

b. Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

c. Kita wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.

d. Kita wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

 

Nah, itulah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila ke satu hingga sila kelima. 

Share:

Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan, Hubungan serta Jenisnya.

 


Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan, Hubungan serta Jenisnya.


Pengertian hak dan kewajiban penting diketahui siapa saja. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain. Pengertian hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.


Ketika lahir, seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.Pengertian hak dan kewajiban menjadi dasar pemahaman tentang tatanan hidup baik individu maupun sosial. Hak dan kewajiban selalu meliputi kehidupan manusia. Hak dan kewajiban juga biasanya tercantum dalam peraturan perundangan, dalam kontrak/perjanjian, sistem , atau pertanggungjawaban.

Pengertian hak dan kewajiban tentunya berkaitan satu sama lain. Memahami pengertian hak dan kewajiban dapat membantu mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diperjuangkan.


Pengertian Hak


Hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Hak adalah fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang benar atas sesuatu. Contoh seorang warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki pendidikan yang layak.


Hak dasar yang bersumber dari Tuhan disebut HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.


Hak lain yaitu hak yang bersumber dari peraturan perundang an, contohnya hak memilih dan dipilih, hak membuat SIM, hak cipta lagu dll.


Ada juga hak bersumber dari perikatan/perjanjian, contoh dari perjanjian jual beli rumah ada hak pembeli dan hak penjual. Dari perjanjian kerja, ada hak pegawai dan hak pelaku usaha.


Pengertian kewajiban


Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga diartikan sebagai tugas atau pekerjaan. 


Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).

Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.

Kewajiban adalah bentuk tindakan yang berbeda dari orang ke orang. Misalnya, seseorang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak daripada orang biasa. Contoh lain, orang dewasa pada umumnya akan memiliki lebih banyak kewajiban daripada seorang anak.


Hubungan hak dan kewajiban.


Hak dan kewajiban adalah kondisi yang sama dilihat dari sudut yang berbeda. Kewajiban adalah tindakan untuk menuntun orang bertindak dengan cara yang dianggap dapat diterima oleh masyarakat. Sementara hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang, yang telah ada sejak ia lahir, bahkan sebelum lahir.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Hak dan kewajiban adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama. Keduanya adalah kondisi yang sama dilihat dari sudut yang berbeda.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang. Orang yang menjalankan kewajibannya berhak mendapatkan haknya. Dengan tidak adanya kewajiban, hak menjadi tidak signifikan dan kewajiban menjadi sia-sia jika tidak ada hak.


Jenis-jenis kewajiban menurut sumbernya


Kewajiban moral

Kewajiban moral adalah kewajiban yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat untuk mematuhinya. Merupakan kewajiban moral misalnya adalah harus menghormati orang tua, guru, saudara serta kerabat. Contoh lain kewajiban moral adalah seseorang harus mengulurkan tangan membantu orang miskin dan yang tertindas.

Ada perbedaan mencolok antara kewajiban hukum dan kewajiban moral. Itu sepenuhnya tergantung pada hati nurani individu untuk melakukan tugas moral atau tidak melakukannya.


Kewajiban hukum

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku. Seseorang secara hukum terikat untuk melakukan kewajiban hukum. Jika dia tidak melakukannya, orang tersebut akan diberi sanksi oleh negara. Merupakan kewajiban hukum setiap warga negara untuk menunjukkan ketaatan pada konstitusi, perintah hukum misalnya membayar pajak secara teratur dan jujur.


Jenis-jenis hak menurut sumbernya


Hak Legal

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.


Hak Moral

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.

Share:

Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

 



Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman


Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

Dengan melihat pengertian dari teori M.Friedmen kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya ketiga unsur hukum itu harus berjalan bersama agar hukum yang dibuat untuk menegakan keadilan itu dapat berjalan efektif, dan keadilan yang di rasakan oleh masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri.


Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. 

Substansi Hukum, dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan.

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun.


1. Substansi Hukum (legal substance)


Subtansi hukum bisa dakatakan sebagai norma, aturan, dan perilaku nyata manusia yang berada pada sestem itu, di dalam subtansi hukum ada istilah “ produk” yaitu suatu keputusan yang baru di susun dan baru di buat yang mana di sini di tekankan pada suatu hukum akan di buat jika melalui peristiwa terlebih dahulu.

Seperti tertulis pada KUHP pasal 1 di tentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”, system ini sangat mempengaruhi system hukum di Indonesia. Peluang besar bagi seorang pelanggar hukum untuk lari dari sebuah sanksi dari tindakan yang menyalahi hukum itu sendiri.

Sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia, yang di sebabkan lemahnya system yang sehingga para pelanggar hukum itu seolah meremehkan hukum yang ada. Subtansi hukum juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books).

Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law).

Masalah yang di sebabkan subtansi karna Indonesia masih menggunakan hukum eropa continental jadi hukum nya itu menganut sisitem yang belanda dan hukum itu pun di buat sejak dulu, contoh seorang pencuri ayam di malang mencuri ayam  di kota A, dan di kota B itu sudah berbeda sansi yang di terima . nah itu lah salah satu kelemahan dari hukum yang kita anut di bangsa ini.


2.      Struktur Hukum ( legal structure)


Struktur hukum , yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislative.

Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas).

Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.

Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah.

Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.

Masalah yang ditimbulkan dari struktur hukum yaitu sekarang banyak kasus penyelewengan kewenangan di ranah penegak hukum kepolisian yang banyak melakukan pelanggaran contohnya, banyak polisi lalu lintas yang menyalahi aturan seperti melakukan Tilang tapi akhirnya minta uang, dan melakukan pengoperasian tapi taka da surat izin dan lain sebagainnya.

Sebagai Penegak hukum seharunya bisa menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat ini malah menjadi musuh nyata bagi masyarakat, lihat saja sekarang masyarakat ak lagi mempercayai eksintensi penegak hukum di negri ini. 


3. Budaya Hukum (legal culture)


Budaya hukum ini pun dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. 

Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.

Demikian juga kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum.

Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Share:

SISTEM HUKUM

 


SISTEM HUKUM



Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan.

 

Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok disesuaikan dengan konteks wilayah negara tersebut. Biasanya sistem hukum ini dipengaruhi oleh adat, agama, hingga warisan kolonial yang sempat menjajah negara bersangkutan.


 Indonesia menganut sistem hukum rule of law yang diambil dari prinsip Roma-Belanda. Sistem ini merupakan gubahan dari warisan penjajahan Belanda, diatur dengan campuran hukum adat dan agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumber hukumnya diadaptasi dari negara Anglo Saxon dan hukum Eropa kontinental.


Sistem hukum Eropa kontinental menjadi sumber hukum Indonesia merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum. Tujuan penerapan hukumnya adalah mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.



Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia


Berikut sistem hukum yang diaplikasikan di berbagai negara di dunia sebagaimana dilansir dari Cantwell & Goldman PA:


Civil Law atau Hukum Sivil

Hukum sivil adalah sistem hukum yang banyak digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Pada prinsipnya, hukum sivil diorganisasikan melalui otoritas legal yang tersemat melalui kode-kode tertulis.


Hukum sivil berasal dari hukum Romawi-Jerman dan diterapkan di Benua Eropa, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan beberapa negara lainnya.


Common Law

Berlawanan dengan kodifikasi hukum di hukum sipil, pada sistem common law, yurisprudensi adalah sumber hukum utama dan ia menganut doktrin sistem preseden.


Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (2010: 49), doktrin sistem preseden secara substansial mengandung makna bahwa hukum terikat putusan hakim untuk mengikuti dan atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.


Sitem common law berasal dari Inggris dan diterapkan di banyak negara berbahasa Inggris seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, Wales, dan negara-negara lainnya.


Customary Law atau Hukum Adat

Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. Ia juga turut mengatur relasi sosial secara umum.


Penerapan hukum adat biasanya ditemukan di negara-negara di Afrika dan Kepulauan Pasifik, serta beberapa negara di Asia.


Religious Law atau Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.


Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara-negara dengan masyarakat mayoritas muslim.


Mixed Law atau Hukum Campuran

Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama.


Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu.


Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.

Share:

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

 

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM



A. Subyek Hukum


Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.



Dalam hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).



Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari : [1]


1. Manusia (Natulijke Persoon)


Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.


2. Badan Hukum (Recht Persoon)


Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.



Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.[2]



B. Obyek Hukum


Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.



Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :


1.    Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.


2.    Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu

Share:

PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM

 


PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM


Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.


Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang diam sampai ada seorang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan. Kematian orang itu merupakan suatu peristiwa hukum. Secara lebih rinci: apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum itu pun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut.


Satjipto Rahardjo menyimpulkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.


Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:


Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.


Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.


Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.


Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.


Jadi secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.


Contoh Peristiwa Hukum


Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Banjir dan Gempa Bumi dari Kacamata Hukum, peristiwa hukum ini terdiri dari :

 

Keadaan:


Alamiah: siang/malam hari


Kejiwaan: normal/abnormal


Sosial: keadaan perang


Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa


Sikap tindak dalam hukum:


Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak


Melanggar hukum:


exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara


detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara


di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata)


Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.


Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)


Menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:


Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum


Contoh:


Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.


Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.


Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:


Perbuatan manusia


Keadaan


Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum.


 Contoh:

Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi:


 Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.


Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.


Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk


Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja.


Contoh: hibah (pemberian)

 

Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.


Contoh:


Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.


Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus


Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.


Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa- menyewa berjalan bertahun-tahun.


 Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif.


Hubungan Hukum


Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.


 Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum.[3]


Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.

 

Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.


Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu:


Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:


Contoh:


A menjual rumahnya kepada B.


A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.


A berhak meminta pembayaran kepada B.


B wajib membayar kepada A.


B berhak meminta rumah A setelah dibayar.


Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).


Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.


Contoh:


A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.


A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.


Rumah adalah objek yang bersangkutan.


 Syarat-syarat hubungan hukum adalah:


Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan


Timbulnya peristiwa hukum.


Contoh:


A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah


Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata).


Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.


 Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.


Dasar hukum:


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Share:

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL

 

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL


 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan segala faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan.


Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :


1.Sebagai azas hukum.


2.Hukum terdahulu yang memberi bahan.


3.Dasar berlakunya.


4.Tempat mengetahui hukum.


5.Sebab yang menimbulkan hukum.


Menurut C.S.T Kansil, SH sumber hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.


Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.

Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.


Macam Macam Sumber Hukum


Sebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti material dan formal.


Sumber Hukum Material


Sumber hukum material adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum material adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).

Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Menurut Ultrecht : Perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan material membentuk hukum ( material determinan van de….) dan menentukan isi hukum. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


Faktor-faktor tersebut adalah :


Faktor idiil


Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.


Faktor Kemasyarakatan.


Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll.

Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :


Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historischezin) yaitu : tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi dua,yaitu :


Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.


Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.


Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu : merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya : keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsbnya.


Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :


Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.


Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :


1.Pandangan Theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan.


2.Pandangan hukum Kodrat, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia.


3.Pandangan mazhab hostoris, menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.


Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.


Sumber Hukum Formal


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).

Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?


Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.


Peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).


Macam-macam sumber hukum formal :


1.Pancasila dan UUD 1945.


Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan RI, secara yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebab, Pancasila mengandung nilai-nilai universal :


KetuhananYang Maha Esa.


Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.


Persatuan Indonesia.


Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Memahami nilai-nilai Pancasila tersebut memiliki fleksibilitas normatif dalam arti hukum adat ( local ), hukum nasional, dan global/hukum internasional. Karena itu daya kemampuan adaptabilitasnya tidak diragukan lagi sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup terbuka. Dalam nilai yuridis, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai stabilisator atau pengembangan antara hak-hak kebebasan dengan kewajiban-kewajiban sekaligus tanggung jawab atas tegaknya kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara beradab.

Setidaknya status dan kedudukan Pancasila tersebut sangat kuat sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat beberapa argumentasi yuridis :


Keberadaan nilai-nilai dasar, yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis ( Undang-undang ) maupun hukum yang tidak tertulis ( kebiasaan,adat istiadat ). Secara formal Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional mendapatkan legitimasi hukum dan politik. Penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro.

Pancasila dilihat sebagai hukum ( rechtsidee ) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila. Jimly Asshiddiqie mencoba menenggarai pandangan Hans Kelsen tentang staatsfundamental norms seperti kedudukan Pembukaan UUD 1945 ( yang terdapat di dalamnya Pancasila ). Kedudukan Pancasila yang legitimit terkait dengan Pasal 2 UUD 1945 (sebelum amandemen dilakukan) tentang tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Salah satu tugasnya adalah MPR menetapkan UUD 1945 dan menetapkan GBHN. Dalam kewenangannya inilah MPR berfungsi sebagai pelindung dan perawat rumah hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bukti efektifitas UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, selalu disebutkan secara konsisten dan koheren dalam setiap peraturan perundang-undangan sebelum era reformasi. Pertama, penyebutan Pancasila dan UUD 1945 secara berurutan dalam UU terutama terletak dalam konsideran atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional. Sebagai contoh, UU No. 02 Tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Repuublik Indonesia, dalam konsideran butir a dinyatakan “bahwa pembangunan nasional di bidang hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945”. Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh konsisten. Sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa menyebutkan Pancasila dan UUD 1945.


Landasan Yuridis status Pancasila dan UUD 1945 selalu disebutkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non legislasi (non legislative product), dalam keputusan dan instruksi Presiden. Pada intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang selalu menegaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam alinea konsiderannya. Dukungan yuridis dan kebijakan tegaknya rumah hukum Pancasila didasarkan pada Tap MPR No II/MPR.1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang didukung oleh Keputusan Presiden No.10 Tahun 1979, dan dukungan 13 Inpres yang memberikan dukungan kuat untuk melengkapi instrument hukum sehingga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 menjadi terlindungi dan terawat.

Dalam Pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 jelas-jelas disebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi dalam Pasal 6, Pancasila tidak termasuk kedalam hirarki urutan peraturan hukum Indonesia. Dengan penjelasan diatas maka sangatlah jelas bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber hukum. ( kajian yuridis sosiologis nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan Undang-undang pasca amandemen UUD 1945.


Undang-Undang


Yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai dua arti :


Dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).


Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.


Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Syarat berlakunya adalah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkumham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :


Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau.


Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi.


UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.


Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.


Lembaran Negara (LN) dan Berita Negara :

LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu UU dimuat dalam tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1).

Berita Negara :

Adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll.

Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya

Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah.

Kekuatan berlakunya undang-undang :


UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.


Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.


Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :


Kekuatan berlaku Yuridis.


Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :


Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan dalam arti harus di buat oleh badan atau pejabat yang berwenang.


Keharusan adanya kesesuian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.


Keharusan mengikuti tata cara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam Lembaran Negara atau Peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan.


Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.


Kekuatan berlaku Sosiologis.


Harus menceritakan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya kaedah hukum didasarkan pada dua teori yaitu :


Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterimanya oleh masyarakat.


Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.


Kekuatan berlaku Filosofis.


Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( rechsidee ) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Share:

JENIS JENIS KEADILAN

 


JENIS JENIS KEADILAN



Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara menjadi suatu keharusan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Adanya keadilan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih bersatu, karena tidak ada yang dianak-tirikan.

Untuk membentuk negara yang adil bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu perlu usaha-usaha untuk menciptakannya. 


Hari ini kita akan membahas tentang : 


▪︎Definisi Keadilan Menurut Ahli


▪︎Jenis-Jenis Keadilan Sosial :


a. Keadilan komunitatif


b. Keadilan Distributif


c. Keadilan legal


d. Keadilan vindikatif


e. Keadilan kreatif


f. Keadilan protektif


▪︎Pentingnya Jaminan Keadilan.


DEFINISI KEADILAN MENURUT AHLI


Keadilan pada umumnya bisa diartikan dengan tidak berat sebelah, artinya imbang, antara kiri kanan sama. Untuk Pengertian Keadilan ada beberapa ahli yang mengungkapkannya. Berikut ini beberapa pengertian tentang keadilan.


Menurut Thomas Hubbes, keadilan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Jadi, adil bisa dikatakan sebagai pelaksaaan janji atau menepati janji yang sudah dibuat.


Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan yaitu suatu perbuatan antarmanusia yang sesuai dengan hak dan kewajiban.


Menurut Aristoteles, keadilan yaitu tidak memberikan sesuatu lebih banyak atau sedikit. Jadi keadilan bisa terwujud jika setiap individu mendapatkan haknya masing-masing.


Menurut Notonegoro, keadilan akan terwujud jika terjadi kondisi atau keadaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang sudah berlaku.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan dari beberapa definisi, bahwa kedilan yaitu suatu hal yang bisa berupa tindakan atau sikap antar manusia. Keadilan juga suatu tindakan atau perbuatan yang tidak memihak pada satu orang atau kelompok.

Jadi manusia bisa melaksanakan kewajiban dan juga mendapatkan haknya. Selain itu, keadilan juga bisa berarti memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban dan juga haknya.


Jenis-Jenis Keadilan Sosial


Terdapat Jenis-Jenis Keadilan Sosial diantaranya yaitu:


a. Keadilan komunitatif


Keadilan yang diberikan untuk orang lain sesuai dengan bagiannya. Jadi, keadilan ini menjadikan hak sebagai objeknya. Misalnya saja orang yang melanggar aturan yangberlaku, maka akan dihukum sesuai dengan pelanggarannya.

Hal ini tidak membedakan antara orang yang berkedudukan atau tidak. Jika sudah melakukan pelanggaran wajib untuk menerima sanksi. Contohnya saja R melanggar aturan lalu lintas, maka R harus bertangung jawab dengan membayar denda sesuai aturan lalu lintas. Walaupun R anak pejabat setempat, harus tetap di denda.


b. Keadilan Distributif


Keadilan yang diberikan pada orang lain sesuai dengan haknya. Subjek kewajiban dari keadilan ini adalah masyarakat dan subjek haknya yaitu individu. Pada keadilan ini yang paling di utamakan adalah proposional berdasarkan jasa atau kebutuhan dan kecakapan.


Contohnya, karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan memiliki gaji yang berbeda. Nah perbedaan gaji ini disesuaikan oleh pangkat, golongan kerja dan jabatan. Walaupun berbeda hal ini dinamakan adil karena sesuai dengan proposoionalnya.


c. Keadilan legal


Keadilan dilakukan berdasarkan undang-undang. Objeknya yaitu masyarakat Contohnya patuhnya masyarakat kepada rambu-rambu lalu lintas, menaati peraturan di sekolah dan sebagainya.


d. Keadilan vindikatif


Keadilan mengimplementasikan bagaimana suatu peradilan memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya. Contohnya orang yang mencuri dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


e. Keadilan kreatif


Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang diberikan kepada setiap individu untuk bebas berkreasi. Setiap individu bebas untuk menciptakan kreativitas dalam hidupnya. Contohnya saja seorang pencipta lagu akan mendapat Hak Cipta tapi ia akan kena sanksi apabila lagunya menghina seseorang.


f. Keadilan protektif


Sebuah keadilan yang diberikan kepada orang lain untuk melindungi pribadi masing-masing. Ada tiga hal yang dapat mewujudkan keadilan protektif. Hal ini diungkapkan oleh mosque, antaranya yaitu sosial untuk kebersaman, hak asasi yang terjamin dan konsisten untuk mewujudkan kesejahteranaan umum.



Dari beberapa keadilan tersebut yang dijadikan landasan adalah keadilan komutatif, distributif dan keadilan legal. Nah, ketiga keadilan tersebut memiliki tiga dasar hubungan dalam bermasyrakaat. Di antaranya yaitu hubungan keseluruhan masyarakat dengan pribadi masing-masing, hubungan pribadi dengan pribadi dan hubungan pribadi dengan keseluruhan masyarakat.

Keadilan sosial tidak hanya dilihat dari segi kehidupan masyarakatnya untuk dapat mencapai keadilan, tapi keadilan juga meliputi pemenuhan kehidupan yang layak.


Jika keadilan menurut Frans Magnis Suseno, pelaksanaa dari keadilan bergantung pada proses-proses sosial, budaya, ekonomis dan ideologi dari masyarakat tersebut. Adanya struktur sosial inilah yang menjadi pokok untuk mewujudakn keadilan. Untuk itu perlu mengubah struktur sosial menjadi lebih adil.


Untuk mengetahui indikasi dari ketidakadilan yaitu ketika adanya kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Padahal dalam UUD 1945 alenia ke empat sudah dijelaskan.


Selain itu sila yang kelima juga menjelaskan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Keadilan tidak hanya ada untuk orang yang kaya saja. Sedangkan yang miskin tidak mendapatkan haknya.


Namun, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sering keadilan ini sulit terwujud untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bisa dikarenakan perilaku oknum penguasa.


Dengan demikian orang yang ingin mewujudkan keadilan harus bertentangan dengan penguasa. Hal ini tentunya harus dilakukan keterbukaan untuk saling memahami satu sama lain. Keterbukaan juga dapat memudahkan usaha untuk meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi mewujudkan keadilan sosial. Selain itu bisa menjadi usaha untuk mengubah struktur sosial yang adil.

Untuk mensukseskan keterbukaan dan kedilan perlu beberapa prinsip, di antaranya yaitu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat meluruskan kekeliruan.


Menghormati hak-hak orang lain, memperlihatkan yang benar dengan sebenar-benarnya. Saling terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. Melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak pilih kasih sesama manusia.


Pentingnya Jaminan Keadilan


Keadilan menjadi tolok ukur tatanan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jika keadilan di negara tersebut sudah merata, tentunya kesejahternaan yang di dapatkan. Untuk Pentingnya Jaminan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di prioritaskan. Untuk mewujudkan keadilan dan jaminan terhadap keadilan menurut Jon Rowl,  ada dua prinsip yang dijalankan.


Prinsip sama-sama memiliki kebebasan yang sebesar-besarnya

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Misalnya kebebasan untuk ikut serta dalam dunia politik, berbicara mengungkapkan pendapat, menjadi dirinya sndiri, mempertahkan ideologi dan bebas untuk memeluk agama.


Prinsip kesempatan persaman dan perbedaan yang adil

Adanya perbedaan status ekonomi lebih banyak jika di atur dengan baik bisa bermanfaat untuk orang yang memiliki status ekonomi kurang.


Untuk mencapai keadilan sosial dan mewujudkan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat perlu adanya lembaga-lembaga yang ikut terlibat. Ada lima lembaga menurut Miriam Budiardjo untuk dapat mewujudkan jaminan keadialn adalah sebagai berikut:


Organisasi yang dapat mencakup beberapa partai politik


Pemilihan Dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara bebas dan rahasia. Dewan perwakilan rakyat (DPR) harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan dengan kepentingan yang lainnya. DPR yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah secara oposisi konstruktif dan kontinue.


Lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dan mewujudkan keterbukaan.


Sistem peradilan yang dapat menjamin hak-hak setiap Warna Negara untuk mendapatkan keadilan.


Media massa dan pers yang bebas untuk berpendapat.


Dari kelima lembaga tersebut diawasi langsung oleh rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga mau berkomitemen untuk mewujudkan keadilan.

Terdapat dua tolok ukur untuk mengetahui komitmen suatu lembaga. Pertama dapat dilihat dari seberapa jauh prinsip-prinsip keadilan dapat membimbing lemabga keadilan untuk mengurangi adanya ketidakadilan.


Adanya perhatian konkrit ke lembaga yang tidak adil dalam masyarakat. Dari hal tersebut, anda dapat melihat Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara sudah terwujud atau belum.

Share:

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH

 

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH


Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai kaidah hukum, alangkah baiknya kita kemukakan terlebih dahulu tentang pengertian kaidah hukum pada umumnya. N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.


Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma dari seseorang yang menyewa barang adalah harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.


Jadi secara sederhana kaidah atau norma dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada pula yang mengatakan sebagai kaidah petunjuk hidup yang mengikat. Kaidah berfungsi sebagai mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan. Misalkan : jika si A menjual barangnya seharga Rp. 2 juta dan si B ingin membeli barang itu seharga Rp. 2 juta, maka disini terlihat tidak ada bentrokan kepentingan. Kaidah inilah yang mengatur agar bentrokan tidak 

terjadi.


A. Jenis - Jenis Kaidah


Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat maka hukum merupakan hanya satu diantara jenis kaidah lainnya. Untuk itu kami akan lebih dulu mengemukakan jenis - jenis kaidah tersebut. Menurut Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah atas :

Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kemudian kami akan menamakan kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama. Namun dengan demikian kami akan menguraikan jenis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama.


1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.


2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.


Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.


Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.


3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya.


Sering pula diantara keempat jenis kaidah sosial tersebut (hukum agama, kesopanan, dan maal) kebetulan memiliki kesamaan. Misalkan saja, keempat kaidah tersebut mempunyai pandangan yang sama bahwa membunuh sesama manusia itu suatu tindakan yang tidak benar dan akan di jatuhi sanksi, hanya saja jenis sanksinya yang berbeda. Namun adakalanya penilaian dari masing - masing kaidah sosial tersebut kepada suatu perbuatan tidak sama. Sebagai contoh : Bagi kesadaran hukum masyarakat indonesia pada umumnya, bersetubuh di luar kawin dengan pria atau wanita siapa saja, merupakan perbuatan yang tidak benar menurut moral bangsa indonesia dan menurut keyakinan agama mereka. Namun menurut hukum pidana positif (KUHP yang dibuat oleh belanda), persetubuhan luar kawin baru dianggap salah jik yang melakukannya salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan sah dengan pihak lain.


Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :


1. Kaidah Agama

Sumbernya dari Tuhan

Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)

Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

Sumbernya diri sendiri/otonom

Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri

Isinya ditunjukan pada sikap batin

Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi 

Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan

Isinya ditunjukan pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi

Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati

Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support