This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Aristoteles. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aristoteles. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Januari 2022

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM

 

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM ILMU HUKUM

A) Mazhab Hukum Alam

a) Aristoteles

Hukum alam adalah filsafat belaka. Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal (ratio). Akalnyalah yang membedakan manusia dengan yang lain di alam ini. Dengan akalnya itu manusia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya yang sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.

b) Cicero

Ahli hukum Romawi dari kaum Stoa ini dalam bukunya De Republica berpendapat bahwa:

“Hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar yang sesuai dengan alam., yang dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban dengan perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya. Hukum yang benar itu ratio murni, yaitu ratio yang sesuai dengan alam. Ratio murni terdapat dalam jiwa manusia dan memerintahkan manusia tidak melakukan kejahatan. Semua hukum positif harus sesuai dengan hukum Ketuhanan ini”.

Pemikiran tentang adanya hukum alam di samping hukum positif diterima dan dipergunakan Kerajaan Romawi, sehingga dalam Kerajaan Romawi tercipta 2 jenis hukum. Pertama, Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga negara Romawi, dan kedua, Ius Gentium, yaitu hukum yang berlaku bagi segala bangsa. Berlakunya Ius Gentium bagi semua bangsa itu berdasarkan ilham yang diterima semua bangsa dari ratio alam.

c) St. Thomas Aquino

Aquino membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:

1. Lex Aeterna (Hukum yang Abadi), yaitu akal keilahian (ratio Tuhan) yang menuntun semua gerakan dan tindakan di alam semesta. Akan tetapi, tidak ada manusia yang mampu menangkap lex aeterna itu dalam keseluruhannya. Orang hanya bisa menangkap sebagian daripadanya melalui akal pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Bagian ke II yang bisa ditangkap ini disebut lex naturalis.

2. Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu penjelmaan lex aeterna di dalam akal pikiran manusia, yang memberikan pengarahan atau pengajaran kepada manusia untuk membedakan baik dan buruk, berbuat yang baik dan meninggalkan yang buruk.

3. Lex Livina (Hukum Ketuhanan), yaitu petunjuk-petunjuk yang khusus yang berasal dari Tuhan (diwahyukan Tuhan) tentang bagaimana manusia itu harus menjalani hidupnya, yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan tercantum dalam Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama.

4. Lex Humana (Hukum Kemanusiaan), yaitu hukum positif yang berlaku sungguh-sungguh dalam masyarakat yang tercantum misalnya dalam undang-undang.

d) Immanuel Kant

Ia mengemukakan “rasio murni” manusia. Inti dari teorinya itu adalah asas bahwa pengetahuan manusia tentang gejala-gejala di sekitarnya itu hanyalah apa yang ia sendiri tentukan yang menjadi sifat dan corak gejala-gejala tersebut. SIfat dan corak yang sesungguhnya dari gejala-gejala itu tak pernah diketahui manusia. Kant membedakan dua macam pengetahuan manusia. Pertama, pengetahuan yang diperoleh karena pengalaman (ditangkap pancaindera) dan kedua, pengetahuan yang diperoleh karena penggunaan akal manusia.

e) W. Friedman

Ia menggambarkan fungsi-fungsi ajaran hukum alam sebagai berikut:

  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah sistem hukum Romawi Kuno.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertentangan antara pihak Gereja dan Kaisar-Kaisar Jerman pada abad pertengahan.
  • Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme.
  • Ajaran hukum alam dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu, dengan cara menafsirkan konstitusi.
  • Hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia, yaitu:
  • Memberikan dasar etika bagi berlakunya hukum positif.
  • Memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
  • Memberikan dasar terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia dalam kehidupan negara
  • Memberikan ide dasar tentang hakikat hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum
  • Memberikan dasar konstitusi beberapa negara (Perancis, Amerika, dan lain-lain)
  • Memberikan dasar berlakunya hukum internasional sebagai dasar perubahan hukum Romawi menjadi prinsip-prinsip hukum umum dan manfaat praktis serta teoretis lainnya.

B) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan


Friedrich Carl von Savigny

Pendapat mazhab ini berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai bangsa (rakyat) dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsa (volksgeist) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Pokok-pokok pendapat von Savigny dan mazhab sejarahnya adalah sebagai berikut:

Hukum tidak dibuat (hasil penggunaan rasio), tetapi ditemukan (didapatkan).

Masyarakat dunia terbagi dalam banyak masyarakat, yang masing-masing mempunyai volksgeist sendiri, yaitu suatu adat istiadat sendiri. Sumber hukum satu-satunya adalah kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukum rakyat ini menjadi dasar (hukum) kebiasaan maupun (hukum) undang-undang. Maka dari itu, hukum kebiasaan dan undang-undang kedudukannya sederajat.

Yang menjadi sumber satu-satunya dari hukum ialah kesadaran hukum rakyat. Kebiasaan dan undang-undang sebenarnya bukan sumber dari hukum, melainkan hanya suatu “kenbron” (sumber pengenal hukum) yang membuktikan adanya hukum itu. Orang yang hidup dalam suatu masyarakat luas, tidak dapat menyatakan hukum sendiri. Menyatakan hukum itu menjadi pekerjaan para sarjana hukum. Sarjana hukum menjadi alat (organ) kesadaran hukum rakyat dan bertugas menyatakannya sehingga dapat diketahui dan dijalankan. Apa yang ditemukan oleh sarjana hukum kemudian dicantumkan dalam undang-undang atau menjadi hukum kebiasaan. Sebetulnya undang-undang bukan lagi merupakan “kebiasaan yang dicatat”.

C) Ajaran Positivisme Hukum

a) John Austin

Salah seorang penganut positivisme hukum John Austin menyatakan bahwa:

Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun dirasakan tidak adil.

Hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal baik dan buruk. Karena itu ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

b) Hart

Ia mengemukakan berbagai arti dari positivisme adalah sebagai berikut:

Hukum adalah perintah

Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, historis, dan penilaian kritis.

Keputusan-keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.

Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

D) Aliran Hukum Murni

Hans Kelsen

Ajaran hukum murni (Reine Rechtslehre Pure Theory of Law) yang dikemukakan Hans Kelsen merupakan pelajaran hukum yang dibersihkan (dimurnika) dari anasir-anasir yang tidak yuridis (seperti sosiologis, politis, filosofis, ekonomis, historis, dan sebagainya). Ajaran hukum murni hanya ingin melihat hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai perilaku (sikap tindak yang ajeg). Sebab hukum sebagai perilaku merupakan objek sosiologi hukum, yang bagi Kelsen, bukan merupakan hukum.

Kelsen melihat sistem hukum sebagai suatu struktur piramidis (hierarkis). Pendapatnya tersebut dikenal dengan nama “Stufenbau Theorie”. Menurut teori ini, dasar berlakunya dan legalitas suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Dan peraturan yang lebih tinggi itu berlaku berdasarkan peraturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau) dan pada akhirnya sampai pada peraturan yang tertinggi, yakni “grundnorm” atau norma dasar.

E) Aliran Sosiologis

a) Eugen Ehrlich

Ia mengajukan konsep tentang “hukum yang hidup”, sebagai peraturan tingkah laku yang dipakai anggota-anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Hukum yang hidup, tidak bisa ditemukan dalam bahan-bahan hukum formal, tetapi di luarnya yaitu di dalam masyarakat. Kekuatan berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat. Dan tiap-tiap golongan masyarakat masing-masing menciptakan sendiri hukumnya yang hidup. Kemampuan golongan-golongan dalam masyarakat menciptakan sendiri hukumnya tidak sama. Sehingga faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui efektivitas hukum dalam masyarakat.

b) Leon Duguit

Berlakunya hukum itu sebagai suatu realita. Ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak bergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif.

Pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

F) Aliran Realisme Hukum (Pragmatic Legal Realism)

a) Oliver Wendell Holmes

Dalam karangannya The Path of Law ia berpendapat bahwa hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan aparat penyelenggara hukum (polisi, jaksa, hakim) dan siapa saja yang melakukan fungsi pelayanan hukum. Ia sangat tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan hakim itu semacam otomat, yang pekerjaanya tidak lain daripada menerapkan peraturan hukum (yang telah tetap) pada kejadian yang diajukan kepadanya. Hukum bukan merupakan suatu stelsel yang logis, seperti misalnya ilmu pasti. Mungkin kelihatannya saja seolah-olah hakim itu menerapkan peraturan hukum secara mekanis, tetapi dalam kenyataannya di samping itu turut pula berperan berbagai motif lain.

b) Karl Lewellyn

Ia menggariskan pokok-pokok pendekatan kaum realisme hukum sebagai berikut:

  • Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan.
  • Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
  • Masyarakat berubah-ubah lebih cepat dari hukum, oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada.
  • Untuk keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara kenyataan dan seharusnya.
  • Tidak mempercayai anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan. Hal ini merupakan masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum.
  • Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori tradisional, bahwa peraturan hukum merupakan faktor utama dalam mengambil keputusan.
  • Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit, sehingga lebih nyata. Peraturan hukum itu meliputi situasi-situasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat umum, tidak konkret, dan tidak nyata.
  • Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan manfaatnya untuk menemukan efek-efek tersebut.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support