This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Filsafat Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Januari 2022

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM

 

MAZHAB MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM ILMU HUKUM

A) Mazhab Hukum Alam

a) Aristoteles

Hukum alam adalah filsafat belaka. Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal (ratio). Akalnyalah yang membedakan manusia dengan yang lain di alam ini. Dengan akalnya itu manusia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya yang sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.

b) Cicero

Ahli hukum Romawi dari kaum Stoa ini dalam bukunya De Republica berpendapat bahwa:

“Hukum yang sesungguhnya adalah akal yang benar yang sesuai dengan alam., yang dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban dengan perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya. Hukum yang benar itu ratio murni, yaitu ratio yang sesuai dengan alam. Ratio murni terdapat dalam jiwa manusia dan memerintahkan manusia tidak melakukan kejahatan. Semua hukum positif harus sesuai dengan hukum Ketuhanan ini”.

Pemikiran tentang adanya hukum alam di samping hukum positif diterima dan dipergunakan Kerajaan Romawi, sehingga dalam Kerajaan Romawi tercipta 2 jenis hukum. Pertama, Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga negara Romawi, dan kedua, Ius Gentium, yaitu hukum yang berlaku bagi segala bangsa. Berlakunya Ius Gentium bagi semua bangsa itu berdasarkan ilham yang diterima semua bangsa dari ratio alam.

c) St. Thomas Aquino

Aquino membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:

1. Lex Aeterna (Hukum yang Abadi), yaitu akal keilahian (ratio Tuhan) yang menuntun semua gerakan dan tindakan di alam semesta. Akan tetapi, tidak ada manusia yang mampu menangkap lex aeterna itu dalam keseluruhannya. Orang hanya bisa menangkap sebagian daripadanya melalui akal pikiran yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Bagian ke II yang bisa ditangkap ini disebut lex naturalis.

2. Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu penjelmaan lex aeterna di dalam akal pikiran manusia, yang memberikan pengarahan atau pengajaran kepada manusia untuk membedakan baik dan buruk, berbuat yang baik dan meninggalkan yang buruk.

3. Lex Livina (Hukum Ketuhanan), yaitu petunjuk-petunjuk yang khusus yang berasal dari Tuhan (diwahyukan Tuhan) tentang bagaimana manusia itu harus menjalani hidupnya, yang tercantum dalam kitab-kitab suci dan tercantum dalam Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama.

4. Lex Humana (Hukum Kemanusiaan), yaitu hukum positif yang berlaku sungguh-sungguh dalam masyarakat yang tercantum misalnya dalam undang-undang.

d) Immanuel Kant

Ia mengemukakan “rasio murni” manusia. Inti dari teorinya itu adalah asas bahwa pengetahuan manusia tentang gejala-gejala di sekitarnya itu hanyalah apa yang ia sendiri tentukan yang menjadi sifat dan corak gejala-gejala tersebut. SIfat dan corak yang sesungguhnya dari gejala-gejala itu tak pernah diketahui manusia. Kant membedakan dua macam pengetahuan manusia. Pertama, pengetahuan yang diperoleh karena pengalaman (ditangkap pancaindera) dan kedua, pengetahuan yang diperoleh karena penggunaan akal manusia.

e) W. Friedman

Ia menggambarkan fungsi-fungsi ajaran hukum alam sebagai berikut:

  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah sistem hukum Romawi Kuno.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertentangan antara pihak Gereja dan Kaisar-Kaisar Jerman pada abad pertengahan.
  • Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
  • Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme.
  • Ajaran hukum alam dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu, dengan cara menafsirkan konstitusi.
  • Hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan sumbangan besar terhadap kehidupan manusia, yaitu:
  • Memberikan dasar etika bagi berlakunya hukum positif.
  • Memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara.
  • Memberikan dasar terhadap pengakuan hak-hak dasar manusia dalam kehidupan negara
  • Memberikan ide dasar tentang hakikat hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum
  • Memberikan dasar konstitusi beberapa negara (Perancis, Amerika, dan lain-lain)
  • Memberikan dasar berlakunya hukum internasional sebagai dasar perubahan hukum Romawi menjadi prinsip-prinsip hukum umum dan manfaat praktis serta teoretis lainnya.

B) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan


Friedrich Carl von Savigny

Pendapat mazhab ini berpangkal pada kenyataan bahwa manusia di dunia ini terdiri atas berbagai bangsa (rakyat) dan tiap-tiap bangsa mempunyai semangat bangsa (volksgeist) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Pokok-pokok pendapat von Savigny dan mazhab sejarahnya adalah sebagai berikut:

Hukum tidak dibuat (hasil penggunaan rasio), tetapi ditemukan (didapatkan).

Masyarakat dunia terbagi dalam banyak masyarakat, yang masing-masing mempunyai volksgeist sendiri, yaitu suatu adat istiadat sendiri. Sumber hukum satu-satunya adalah kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukum rakyat ini menjadi dasar (hukum) kebiasaan maupun (hukum) undang-undang. Maka dari itu, hukum kebiasaan dan undang-undang kedudukannya sederajat.

Yang menjadi sumber satu-satunya dari hukum ialah kesadaran hukum rakyat. Kebiasaan dan undang-undang sebenarnya bukan sumber dari hukum, melainkan hanya suatu “kenbron” (sumber pengenal hukum) yang membuktikan adanya hukum itu. Orang yang hidup dalam suatu masyarakat luas, tidak dapat menyatakan hukum sendiri. Menyatakan hukum itu menjadi pekerjaan para sarjana hukum. Sarjana hukum menjadi alat (organ) kesadaran hukum rakyat dan bertugas menyatakannya sehingga dapat diketahui dan dijalankan. Apa yang ditemukan oleh sarjana hukum kemudian dicantumkan dalam undang-undang atau menjadi hukum kebiasaan. Sebetulnya undang-undang bukan lagi merupakan “kebiasaan yang dicatat”.

C) Ajaran Positivisme Hukum

a) John Austin

Salah seorang penganut positivisme hukum John Austin menyatakan bahwa:

Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun dirasakan tidak adil.

Hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal baik dan buruk. Karena itu ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

b) Hart

Ia mengemukakan berbagai arti dari positivisme adalah sebagai berikut:

Hukum adalah perintah

Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, historis, dan penilaian kritis.

Keputusan-keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.

Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

D) Aliran Hukum Murni

Hans Kelsen

Ajaran hukum murni (Reine Rechtslehre Pure Theory of Law) yang dikemukakan Hans Kelsen merupakan pelajaran hukum yang dibersihkan (dimurnika) dari anasir-anasir yang tidak yuridis (seperti sosiologis, politis, filosofis, ekonomis, historis, dan sebagainya). Ajaran hukum murni hanya ingin melihat hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, bukan hukum sebagai perilaku (sikap tindak yang ajeg). Sebab hukum sebagai perilaku merupakan objek sosiologi hukum, yang bagi Kelsen, bukan merupakan hukum.

Kelsen melihat sistem hukum sebagai suatu struktur piramidis (hierarkis). Pendapatnya tersebut dikenal dengan nama “Stufenbau Theorie”. Menurut teori ini, dasar berlakunya dan legalitas suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Dan peraturan yang lebih tinggi itu berlaku berdasarkan peraturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau) dan pada akhirnya sampai pada peraturan yang tertinggi, yakni “grundnorm” atau norma dasar.

E) Aliran Sosiologis

a) Eugen Ehrlich

Ia mengajukan konsep tentang “hukum yang hidup”, sebagai peraturan tingkah laku yang dipakai anggota-anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Hukum yang hidup, tidak bisa ditemukan dalam bahan-bahan hukum formal, tetapi di luarnya yaitu di dalam masyarakat. Kekuatan berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat. Dan tiap-tiap golongan masyarakat masing-masing menciptakan sendiri hukumnya yang hidup. Kemampuan golongan-golongan dalam masyarakat menciptakan sendiri hukumnya tidak sama. Sehingga faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk mengetahui efektivitas hukum dalam masyarakat.

b) Leon Duguit

Berlakunya hukum itu sebagai suatu realita. Ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak bergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif.

Pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.

F) Aliran Realisme Hukum (Pragmatic Legal Realism)

a) Oliver Wendell Holmes

Dalam karangannya The Path of Law ia berpendapat bahwa hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan aparat penyelenggara hukum (polisi, jaksa, hakim) dan siapa saja yang melakukan fungsi pelayanan hukum. Ia sangat tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan hakim itu semacam otomat, yang pekerjaanya tidak lain daripada menerapkan peraturan hukum (yang telah tetap) pada kejadian yang diajukan kepadanya. Hukum bukan merupakan suatu stelsel yang logis, seperti misalnya ilmu pasti. Mungkin kelihatannya saja seolah-olah hakim itu menerapkan peraturan hukum secara mekanis, tetapi dalam kenyataannya di samping itu turut pula berperan berbagai motif lain.

b) Karl Lewellyn

Ia menggariskan pokok-pokok pendekatan kaum realisme hukum sebagai berikut:

  • Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan oleh pengadilan.
  • Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
  • Masyarakat berubah-ubah lebih cepat dari hukum, oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada.
  • Untuk keperluan studi, untuk sementara harus ada pemisahan antara kenyataan dan seharusnya.
  • Tidak mempercayai anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan. Hal ini merupakan masalah utama dalam pendekatan mereka terhadap hukum.
  • Sehubungan dengan butir di atas, mereka juga menolak teori tradisional, bahwa peraturan hukum merupakan faktor utama dalam mengambil keputusan.
  • Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit, sehingga lebih nyata. Peraturan hukum itu meliputi situasi-situasi yang banyak dan berlain-lainan, oleh karena itu ia bersifat umum, tidak konkret, dan tidak nyata.
  • Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitasnya dan manfaatnya untuk menemukan efek-efek tersebut.

Share:

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence (Pokok kajian,Aliran,Tujuan)

 

Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

A. Teori hukum

adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

Pokok kajian teori hukum :

Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsur-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiban hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggung gugat, dsb)

Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).

Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum

Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)

B. Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum

Pokok kajian filsafat hukum :

1. Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).

2. Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)

3. Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

4. Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)

5. Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)

6. Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)

C. Ajaran hukum umum

Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam

Pokok kajian yurisprudence :

–     Logika hukum

–     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)

–     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)

–     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum

Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :

1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)

Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat

Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :

Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)

Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)

Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)

Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci

Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)

Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.


a. Hukum tertulis atau hukum positif

Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


b. Hukum tidak tertulis

–   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait

–   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat

–   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

–   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka

–   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)

a. Keadilan

Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :

–   Distributive, yang didasarkan pada prestasi

–   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa

–   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya

–   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

–   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang


b. Kepastian

Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :

–   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.

–   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.

–   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.

–   Hukum itu bersifat dogmatic.


c. Kegunaan

Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan

1. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.

Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.

Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.


2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum

1. Aliran Hukum Alam

Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.

Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.


Plato

Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam


Thomas Aquinas

Grotius dengan kosepnya “mare liberium

Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.

Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism

Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence

Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism

yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).

Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.

Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.

Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support