SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan.
Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
1.Sebagai azas hukum.
2.Hukum terdahulu yang memberi bahan.
3.Dasar berlakunya.
4.Tempat mengetahui hukum.
5.Sebab yang menimbulkan hukum.
Menurut C.S.T Kansil, SH sumber hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.
Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
Macam Macam Sumber Hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti material dan formal.
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum material adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).
Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Menurut Ultrecht : Perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan material membentuk hukum ( material determinan van de….) dan menentukan isi hukum. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor-faktor tersebut adalah :
Faktor idiil
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor Kemasyarakatan.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll.
Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :
Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historischezin) yaitu : tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi dua,yaitu :
Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu : merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya : keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsbnya.
Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
1.Pandangan Theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan.
2.Pandangan hukum Kodrat, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia.
3.Pandangan mazhab hostoris, menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?
Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
Peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).
Macam-macam sumber hukum formal :
1.Pancasila dan UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan RI, secara yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebab, Pancasila mengandung nilai-nilai universal :
KetuhananYang Maha Esa.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Memahami nilai-nilai Pancasila tersebut memiliki fleksibilitas normatif dalam arti hukum adat ( local ), hukum nasional, dan global/hukum internasional. Karena itu daya kemampuan adaptabilitasnya tidak diragukan lagi sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup terbuka. Dalam nilai yuridis, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai stabilisator atau pengembangan antara hak-hak kebebasan dengan kewajiban-kewajiban sekaligus tanggung jawab atas tegaknya kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara beradab.
Setidaknya status dan kedudukan Pancasila tersebut sangat kuat sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat beberapa argumentasi yuridis :
Keberadaan nilai-nilai dasar, yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis ( Undang-undang ) maupun hukum yang tidak tertulis ( kebiasaan,adat istiadat ). Secara formal Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional mendapatkan legitimasi hukum dan politik. Penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro.
Pancasila dilihat sebagai hukum ( rechtsidee ) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila. Jimly Asshiddiqie mencoba menenggarai pandangan Hans Kelsen tentang staatsfundamental norms seperti kedudukan Pembukaan UUD 1945 ( yang terdapat di dalamnya Pancasila ). Kedudukan Pancasila yang legitimit terkait dengan Pasal 2 UUD 1945 (sebelum amandemen dilakukan) tentang tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Salah satu tugasnya adalah MPR menetapkan UUD 1945 dan menetapkan GBHN. Dalam kewenangannya inilah MPR berfungsi sebagai pelindung dan perawat rumah hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Bukti efektifitas UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, selalu disebutkan secara konsisten dan koheren dalam setiap peraturan perundang-undangan sebelum era reformasi. Pertama, penyebutan Pancasila dan UUD 1945 secara berurutan dalam UU terutama terletak dalam konsideran atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional. Sebagai contoh, UU No. 02 Tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Repuublik Indonesia, dalam konsideran butir a dinyatakan “bahwa pembangunan nasional di bidang hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945”. Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh konsisten. Sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa menyebutkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Yuridis status Pancasila dan UUD 1945 selalu disebutkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non legislasi (non legislative product), dalam keputusan dan instruksi Presiden. Pada intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang selalu menegaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam alinea konsiderannya. Dukungan yuridis dan kebijakan tegaknya rumah hukum Pancasila didasarkan pada Tap MPR No II/MPR.1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang didukung oleh Keputusan Presiden No.10 Tahun 1979, dan dukungan 13 Inpres yang memberikan dukungan kuat untuk melengkapi instrument hukum sehingga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 menjadi terlindungi dan terawat.
Dalam Pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 jelas-jelas disebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi dalam Pasal 6, Pancasila tidak termasuk kedalam hirarki urutan peraturan hukum Indonesia. Dengan penjelasan diatas maka sangatlah jelas bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber hukum. ( kajian yuridis sosiologis nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan Undang-undang pasca amandemen UUD 1945.
Undang-Undang
Yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai dua arti :
Dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Syarat berlakunya adalah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkumham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau.
Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi.
UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran Negara (LN) dan Berita Negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu UU dimuat dalam tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1).
Berita Negara :
Adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll.
Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah.
Kekuatan berlakunya undang-undang :
UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
Kekuatan berlaku Yuridis.
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :
Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan dalam arti harus di buat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
Keharusan adanya kesesuian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
Keharusan mengikuti tata cara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam Lembaran Negara atau Peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan.
Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Kekuatan berlaku Sosiologis.
Harus menceritakan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya kaedah hukum didasarkan pada dua teori yaitu :
Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterimanya oleh masyarakat.
Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Kekuatan berlaku Filosofis.
Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( rechsidee ) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.
Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.