This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Januari 2022

Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan, Hubungan serta Jenisnya.

 


Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan, Hubungan serta Jenisnya.


Pengertian hak dan kewajiban penting diketahui siapa saja. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain. Pengertian hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.


Ketika lahir, seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.Pengertian hak dan kewajiban menjadi dasar pemahaman tentang tatanan hidup baik individu maupun sosial. Hak dan kewajiban selalu meliputi kehidupan manusia. Hak dan kewajiban juga biasanya tercantum dalam peraturan perundangan, dalam kontrak/perjanjian, sistem , atau pertanggungjawaban.

Pengertian hak dan kewajiban tentunya berkaitan satu sama lain. Memahami pengertian hak dan kewajiban dapat membantu mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diperjuangkan.


Pengertian Hak


Hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Hak adalah fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang benar atas sesuatu. Contoh seorang warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki pendidikan yang layak.


Hak dasar yang bersumber dari Tuhan disebut HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.


Hak lain yaitu hak yang bersumber dari peraturan perundang an, contohnya hak memilih dan dipilih, hak membuat SIM, hak cipta lagu dll.


Ada juga hak bersumber dari perikatan/perjanjian, contoh dari perjanjian jual beli rumah ada hak pembeli dan hak penjual. Dari perjanjian kerja, ada hak pegawai dan hak pelaku usaha.


Pengertian kewajiban


Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga diartikan sebagai tugas atau pekerjaan. 


Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).

Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.

Kewajiban adalah bentuk tindakan yang berbeda dari orang ke orang. Misalnya, seseorang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak daripada orang biasa. Contoh lain, orang dewasa pada umumnya akan memiliki lebih banyak kewajiban daripada seorang anak.


Hubungan hak dan kewajiban.


Hak dan kewajiban adalah kondisi yang sama dilihat dari sudut yang berbeda. Kewajiban adalah tindakan untuk menuntun orang bertindak dengan cara yang dianggap dapat diterima oleh masyarakat. Sementara hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang, yang telah ada sejak ia lahir, bahkan sebelum lahir.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Hak dan kewajiban adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama. Keduanya adalah kondisi yang sama dilihat dari sudut yang berbeda.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang. Orang yang menjalankan kewajibannya berhak mendapatkan haknya. Dengan tidak adanya kewajiban, hak menjadi tidak signifikan dan kewajiban menjadi sia-sia jika tidak ada hak.


Jenis-jenis kewajiban menurut sumbernya


Kewajiban moral

Kewajiban moral adalah kewajiban yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat untuk mematuhinya. Merupakan kewajiban moral misalnya adalah harus menghormati orang tua, guru, saudara serta kerabat. Contoh lain kewajiban moral adalah seseorang harus mengulurkan tangan membantu orang miskin dan yang tertindas.

Ada perbedaan mencolok antara kewajiban hukum dan kewajiban moral. Itu sepenuhnya tergantung pada hati nurani individu untuk melakukan tugas moral atau tidak melakukannya.


Kewajiban hukum

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku. Seseorang secara hukum terikat untuk melakukan kewajiban hukum. Jika dia tidak melakukannya, orang tersebut akan diberi sanksi oleh negara. Merupakan kewajiban hukum setiap warga negara untuk menunjukkan ketaatan pada konstitusi, perintah hukum misalnya membayar pajak secara teratur dan jujur.


Jenis-jenis hak menurut sumbernya


Hak Legal

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.


Hak Moral

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.

Share:

Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman

 



Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman


Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

Dengan melihat pengertian dari teori M.Friedmen kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya ketiga unsur hukum itu harus berjalan bersama agar hukum yang dibuat untuk menegakan keadilan itu dapat berjalan efektif, dan keadilan yang di rasakan oleh masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri.


Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. 

Substansi Hukum, dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan.

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun.


1. Substansi Hukum (legal substance)


Subtansi hukum bisa dakatakan sebagai norma, aturan, dan perilaku nyata manusia yang berada pada sestem itu, di dalam subtansi hukum ada istilah “ produk” yaitu suatu keputusan yang baru di susun dan baru di buat yang mana di sini di tekankan pada suatu hukum akan di buat jika melalui peristiwa terlebih dahulu.

Seperti tertulis pada KUHP pasal 1 di tentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”, system ini sangat mempengaruhi system hukum di Indonesia. Peluang besar bagi seorang pelanggar hukum untuk lari dari sebuah sanksi dari tindakan yang menyalahi hukum itu sendiri.

Sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia, yang di sebabkan lemahnya system yang sehingga para pelanggar hukum itu seolah meremehkan hukum yang ada. Subtansi hukum juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books).

Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law).

Masalah yang di sebabkan subtansi karna Indonesia masih menggunakan hukum eropa continental jadi hukum nya itu menganut sisitem yang belanda dan hukum itu pun di buat sejak dulu, contoh seorang pencuri ayam di malang mencuri ayam  di kota A, dan di kota B itu sudah berbeda sansi yang di terima . nah itu lah salah satu kelemahan dari hukum yang kita anut di bangsa ini.


2.      Struktur Hukum ( legal structure)


Struktur hukum , yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislative.

Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas).

Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.

Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah.

Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.

Masalah yang ditimbulkan dari struktur hukum yaitu sekarang banyak kasus penyelewengan kewenangan di ranah penegak hukum kepolisian yang banyak melakukan pelanggaran contohnya, banyak polisi lalu lintas yang menyalahi aturan seperti melakukan Tilang tapi akhirnya minta uang, dan melakukan pengoperasian tapi taka da surat izin dan lain sebagainnya.

Sebagai Penegak hukum seharunya bisa menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat ini malah menjadi musuh nyata bagi masyarakat, lihat saja sekarang masyarakat ak lagi mempercayai eksintensi penegak hukum di negri ini. 


3. Budaya Hukum (legal culture)


Budaya hukum ini pun dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. 

Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.

Demikian juga kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum.

Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Share:

SISTEM HUKUM

 


SISTEM HUKUM



Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan.

 

Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok disesuaikan dengan konteks wilayah negara tersebut. Biasanya sistem hukum ini dipengaruhi oleh adat, agama, hingga warisan kolonial yang sempat menjajah negara bersangkutan.


 Indonesia menganut sistem hukum rule of law yang diambil dari prinsip Roma-Belanda. Sistem ini merupakan gubahan dari warisan penjajahan Belanda, diatur dengan campuran hukum adat dan agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumber hukumnya diadaptasi dari negara Anglo Saxon dan hukum Eropa kontinental.


Sistem hukum Eropa kontinental menjadi sumber hukum Indonesia merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum. Tujuan penerapan hukumnya adalah mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.



Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia


Berikut sistem hukum yang diaplikasikan di berbagai negara di dunia sebagaimana dilansir dari Cantwell & Goldman PA:


Civil Law atau Hukum Sivil

Hukum sivil adalah sistem hukum yang banyak digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Pada prinsipnya, hukum sivil diorganisasikan melalui otoritas legal yang tersemat melalui kode-kode tertulis.


Hukum sivil berasal dari hukum Romawi-Jerman dan diterapkan di Benua Eropa, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan beberapa negara lainnya.


Common Law

Berlawanan dengan kodifikasi hukum di hukum sipil, pada sistem common law, yurisprudensi adalah sumber hukum utama dan ia menganut doktrin sistem preseden.


Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (2010: 49), doktrin sistem preseden secara substansial mengandung makna bahwa hukum terikat putusan hakim untuk mengikuti dan atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.


Sitem common law berasal dari Inggris dan diterapkan di banyak negara berbahasa Inggris seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, Wales, dan negara-negara lainnya.


Customary Law atau Hukum Adat

Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. Ia juga turut mengatur relasi sosial secara umum.


Penerapan hukum adat biasanya ditemukan di negara-negara di Afrika dan Kepulauan Pasifik, serta beberapa negara di Asia.


Religious Law atau Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.


Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara-negara dengan masyarakat mayoritas muslim.


Mixed Law atau Hukum Campuran

Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama.


Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu.


Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.

Share:

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

 

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM



A. Subyek Hukum


Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.



Dalam hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).



Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari : [1]


1. Manusia (Natulijke Persoon)


Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.


2. Badan Hukum (Recht Persoon)


Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.



Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.[2]



B. Obyek Hukum


Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.



Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :


1.    Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.


2.    Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu

Share:

PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM

 


PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM


Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.


Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang diam sampai ada seorang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan. Kematian orang itu merupakan suatu peristiwa hukum. Secara lebih rinci: apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum itu pun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut.


Satjipto Rahardjo menyimpulkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.


Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:


Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.


Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.


Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.


Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.


Jadi secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.


Contoh Peristiwa Hukum


Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Banjir dan Gempa Bumi dari Kacamata Hukum, peristiwa hukum ini terdiri dari :

 

Keadaan:


Alamiah: siang/malam hari


Kejiwaan: normal/abnormal


Sosial: keadaan perang


Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa


Sikap tindak dalam hukum:


Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak


Melanggar hukum:


exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara


detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara


di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata)


Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.


Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)


Menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:


Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum


Contoh:


Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.


Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.


Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:


Perbuatan manusia


Keadaan


Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum.


 Contoh:

Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi:


 Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.


Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.


Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk


Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja.


Contoh: hibah (pemberian)

 

Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.


Contoh:


Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.


Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus


Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.


Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa- menyewa berjalan bertahun-tahun.


 Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif.


Hubungan Hukum


Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.


 Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum.[3]


Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.

 

Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.


Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu:


Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:


Contoh:


A menjual rumahnya kepada B.


A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.


A berhak meminta pembayaran kepada B.


B wajib membayar kepada A.


B berhak meminta rumah A setelah dibayar.


Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).


Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.


Contoh:


A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.


A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.


Rumah adalah objek yang bersangkutan.


 Syarat-syarat hubungan hukum adalah:


Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan


Timbulnya peristiwa hukum.


Contoh:


A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah


Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata).


Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.


 Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.


Dasar hukum:


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Share:

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL

 

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL


 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan segala faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan.


Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :


1.Sebagai azas hukum.


2.Hukum terdahulu yang memberi bahan.


3.Dasar berlakunya.


4.Tempat mengetahui hukum.


5.Sebab yang menimbulkan hukum.


Menurut C.S.T Kansil, SH sumber hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.


Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.

Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.


Macam Macam Sumber Hukum


Sebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti material dan formal.


Sumber Hukum Material


Sumber hukum material adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum material adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).

Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Menurut Ultrecht : Perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan material membentuk hukum ( material determinan van de….) dan menentukan isi hukum. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


Faktor-faktor tersebut adalah :


Faktor idiil


Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.


Faktor Kemasyarakatan.


Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll.

Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :


Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historischezin) yaitu : tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi dua,yaitu :


Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.


Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.


Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu : merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya : keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsbnya.


Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :


Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.


Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :


1.Pandangan Theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan.


2.Pandangan hukum Kodrat, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia.


3.Pandangan mazhab hostoris, menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.


Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.


Sumber Hukum Formal


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).

Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?


Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.


Peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).


Macam-macam sumber hukum formal :


1.Pancasila dan UUD 1945.


Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan RI, secara yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebab, Pancasila mengandung nilai-nilai universal :


KetuhananYang Maha Esa.


Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.


Persatuan Indonesia.


Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Memahami nilai-nilai Pancasila tersebut memiliki fleksibilitas normatif dalam arti hukum adat ( local ), hukum nasional, dan global/hukum internasional. Karena itu daya kemampuan adaptabilitasnya tidak diragukan lagi sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup terbuka. Dalam nilai yuridis, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai stabilisator atau pengembangan antara hak-hak kebebasan dengan kewajiban-kewajiban sekaligus tanggung jawab atas tegaknya kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara beradab.

Setidaknya status dan kedudukan Pancasila tersebut sangat kuat sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat beberapa argumentasi yuridis :


Keberadaan nilai-nilai dasar, yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis ( Undang-undang ) maupun hukum yang tidak tertulis ( kebiasaan,adat istiadat ). Secara formal Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional mendapatkan legitimasi hukum dan politik. Penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro.

Pancasila dilihat sebagai hukum ( rechtsidee ) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila. Jimly Asshiddiqie mencoba menenggarai pandangan Hans Kelsen tentang staatsfundamental norms seperti kedudukan Pembukaan UUD 1945 ( yang terdapat di dalamnya Pancasila ). Kedudukan Pancasila yang legitimit terkait dengan Pasal 2 UUD 1945 (sebelum amandemen dilakukan) tentang tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Salah satu tugasnya adalah MPR menetapkan UUD 1945 dan menetapkan GBHN. Dalam kewenangannya inilah MPR berfungsi sebagai pelindung dan perawat rumah hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bukti efektifitas UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, selalu disebutkan secara konsisten dan koheren dalam setiap peraturan perundang-undangan sebelum era reformasi. Pertama, penyebutan Pancasila dan UUD 1945 secara berurutan dalam UU terutama terletak dalam konsideran atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional. Sebagai contoh, UU No. 02 Tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Repuublik Indonesia, dalam konsideran butir a dinyatakan “bahwa pembangunan nasional di bidang hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945”. Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh konsisten. Sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa menyebutkan Pancasila dan UUD 1945.


Landasan Yuridis status Pancasila dan UUD 1945 selalu disebutkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non legislasi (non legislative product), dalam keputusan dan instruksi Presiden. Pada intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang selalu menegaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam alinea konsiderannya. Dukungan yuridis dan kebijakan tegaknya rumah hukum Pancasila didasarkan pada Tap MPR No II/MPR.1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang didukung oleh Keputusan Presiden No.10 Tahun 1979, dan dukungan 13 Inpres yang memberikan dukungan kuat untuk melengkapi instrument hukum sehingga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 menjadi terlindungi dan terawat.

Dalam Pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 jelas-jelas disebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi dalam Pasal 6, Pancasila tidak termasuk kedalam hirarki urutan peraturan hukum Indonesia. Dengan penjelasan diatas maka sangatlah jelas bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber hukum. ( kajian yuridis sosiologis nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan Undang-undang pasca amandemen UUD 1945.


Undang-Undang


Yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai dua arti :


Dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).


Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.


Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Syarat berlakunya adalah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkumham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :


Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau.


Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi.


UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.


Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.


Lembaran Negara (LN) dan Berita Negara :

LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu UU dimuat dalam tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1).

Berita Negara :

Adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll.

Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya

Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah.

Kekuatan berlakunya undang-undang :


UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.


Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.


Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :


Kekuatan berlaku Yuridis.


Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :


Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan dalam arti harus di buat oleh badan atau pejabat yang berwenang.


Keharusan adanya kesesuian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.


Keharusan mengikuti tata cara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam Lembaran Negara atau Peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan.


Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.


Kekuatan berlaku Sosiologis.


Harus menceritakan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya kaedah hukum didasarkan pada dua teori yaitu :


Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterimanya oleh masyarakat.


Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.


Kekuatan berlaku Filosofis.


Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( rechsidee ) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Share:

JENIS JENIS KEADILAN

 


JENIS JENIS KEADILAN



Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara menjadi suatu keharusan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Adanya keadilan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih bersatu, karena tidak ada yang dianak-tirikan.

Untuk membentuk negara yang adil bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu perlu usaha-usaha untuk menciptakannya. 


Hari ini kita akan membahas tentang : 


▪︎Definisi Keadilan Menurut Ahli


▪︎Jenis-Jenis Keadilan Sosial :


a. Keadilan komunitatif


b. Keadilan Distributif


c. Keadilan legal


d. Keadilan vindikatif


e. Keadilan kreatif


f. Keadilan protektif


▪︎Pentingnya Jaminan Keadilan.


DEFINISI KEADILAN MENURUT AHLI


Keadilan pada umumnya bisa diartikan dengan tidak berat sebelah, artinya imbang, antara kiri kanan sama. Untuk Pengertian Keadilan ada beberapa ahli yang mengungkapkannya. Berikut ini beberapa pengertian tentang keadilan.


Menurut Thomas Hubbes, keadilan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Jadi, adil bisa dikatakan sebagai pelaksaaan janji atau menepati janji yang sudah dibuat.


Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan yaitu suatu perbuatan antarmanusia yang sesuai dengan hak dan kewajiban.


Menurut Aristoteles, keadilan yaitu tidak memberikan sesuatu lebih banyak atau sedikit. Jadi keadilan bisa terwujud jika setiap individu mendapatkan haknya masing-masing.


Menurut Notonegoro, keadilan akan terwujud jika terjadi kondisi atau keadaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang sudah berlaku.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan dari beberapa definisi, bahwa kedilan yaitu suatu hal yang bisa berupa tindakan atau sikap antar manusia. Keadilan juga suatu tindakan atau perbuatan yang tidak memihak pada satu orang atau kelompok.

Jadi manusia bisa melaksanakan kewajiban dan juga mendapatkan haknya. Selain itu, keadilan juga bisa berarti memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban dan juga haknya.


Jenis-Jenis Keadilan Sosial


Terdapat Jenis-Jenis Keadilan Sosial diantaranya yaitu:


a. Keadilan komunitatif


Keadilan yang diberikan untuk orang lain sesuai dengan bagiannya. Jadi, keadilan ini menjadikan hak sebagai objeknya. Misalnya saja orang yang melanggar aturan yangberlaku, maka akan dihukum sesuai dengan pelanggarannya.

Hal ini tidak membedakan antara orang yang berkedudukan atau tidak. Jika sudah melakukan pelanggaran wajib untuk menerima sanksi. Contohnya saja R melanggar aturan lalu lintas, maka R harus bertangung jawab dengan membayar denda sesuai aturan lalu lintas. Walaupun R anak pejabat setempat, harus tetap di denda.


b. Keadilan Distributif


Keadilan yang diberikan pada orang lain sesuai dengan haknya. Subjek kewajiban dari keadilan ini adalah masyarakat dan subjek haknya yaitu individu. Pada keadilan ini yang paling di utamakan adalah proposional berdasarkan jasa atau kebutuhan dan kecakapan.


Contohnya, karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan memiliki gaji yang berbeda. Nah perbedaan gaji ini disesuaikan oleh pangkat, golongan kerja dan jabatan. Walaupun berbeda hal ini dinamakan adil karena sesuai dengan proposoionalnya.


c. Keadilan legal


Keadilan dilakukan berdasarkan undang-undang. Objeknya yaitu masyarakat Contohnya patuhnya masyarakat kepada rambu-rambu lalu lintas, menaati peraturan di sekolah dan sebagainya.


d. Keadilan vindikatif


Keadilan mengimplementasikan bagaimana suatu peradilan memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya. Contohnya orang yang mencuri dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


e. Keadilan kreatif


Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang diberikan kepada setiap individu untuk bebas berkreasi. Setiap individu bebas untuk menciptakan kreativitas dalam hidupnya. Contohnya saja seorang pencipta lagu akan mendapat Hak Cipta tapi ia akan kena sanksi apabila lagunya menghina seseorang.


f. Keadilan protektif


Sebuah keadilan yang diberikan kepada orang lain untuk melindungi pribadi masing-masing. Ada tiga hal yang dapat mewujudkan keadilan protektif. Hal ini diungkapkan oleh mosque, antaranya yaitu sosial untuk kebersaman, hak asasi yang terjamin dan konsisten untuk mewujudkan kesejahteranaan umum.



Dari beberapa keadilan tersebut yang dijadikan landasan adalah keadilan komutatif, distributif dan keadilan legal. Nah, ketiga keadilan tersebut memiliki tiga dasar hubungan dalam bermasyrakaat. Di antaranya yaitu hubungan keseluruhan masyarakat dengan pribadi masing-masing, hubungan pribadi dengan pribadi dan hubungan pribadi dengan keseluruhan masyarakat.

Keadilan sosial tidak hanya dilihat dari segi kehidupan masyarakatnya untuk dapat mencapai keadilan, tapi keadilan juga meliputi pemenuhan kehidupan yang layak.


Jika keadilan menurut Frans Magnis Suseno, pelaksanaa dari keadilan bergantung pada proses-proses sosial, budaya, ekonomis dan ideologi dari masyarakat tersebut. Adanya struktur sosial inilah yang menjadi pokok untuk mewujudakn keadilan. Untuk itu perlu mengubah struktur sosial menjadi lebih adil.


Untuk mengetahui indikasi dari ketidakadilan yaitu ketika adanya kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Padahal dalam UUD 1945 alenia ke empat sudah dijelaskan.


Selain itu sila yang kelima juga menjelaskan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Keadilan tidak hanya ada untuk orang yang kaya saja. Sedangkan yang miskin tidak mendapatkan haknya.


Namun, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sering keadilan ini sulit terwujud untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bisa dikarenakan perilaku oknum penguasa.


Dengan demikian orang yang ingin mewujudkan keadilan harus bertentangan dengan penguasa. Hal ini tentunya harus dilakukan keterbukaan untuk saling memahami satu sama lain. Keterbukaan juga dapat memudahkan usaha untuk meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi mewujudkan keadilan sosial. Selain itu bisa menjadi usaha untuk mengubah struktur sosial yang adil.

Untuk mensukseskan keterbukaan dan kedilan perlu beberapa prinsip, di antaranya yaitu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat meluruskan kekeliruan.


Menghormati hak-hak orang lain, memperlihatkan yang benar dengan sebenar-benarnya. Saling terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. Melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak pilih kasih sesama manusia.


Pentingnya Jaminan Keadilan


Keadilan menjadi tolok ukur tatanan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jika keadilan di negara tersebut sudah merata, tentunya kesejahternaan yang di dapatkan. Untuk Pentingnya Jaminan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di prioritaskan. Untuk mewujudkan keadilan dan jaminan terhadap keadilan menurut Jon Rowl,  ada dua prinsip yang dijalankan.


Prinsip sama-sama memiliki kebebasan yang sebesar-besarnya

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Misalnya kebebasan untuk ikut serta dalam dunia politik, berbicara mengungkapkan pendapat, menjadi dirinya sndiri, mempertahkan ideologi dan bebas untuk memeluk agama.


Prinsip kesempatan persaman dan perbedaan yang adil

Adanya perbedaan status ekonomi lebih banyak jika di atur dengan baik bisa bermanfaat untuk orang yang memiliki status ekonomi kurang.


Untuk mencapai keadilan sosial dan mewujudkan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat perlu adanya lembaga-lembaga yang ikut terlibat. Ada lima lembaga menurut Miriam Budiardjo untuk dapat mewujudkan jaminan keadialn adalah sebagai berikut:


Organisasi yang dapat mencakup beberapa partai politik


Pemilihan Dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara bebas dan rahasia. Dewan perwakilan rakyat (DPR) harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan dengan kepentingan yang lainnya. DPR yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah secara oposisi konstruktif dan kontinue.


Lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dan mewujudkan keterbukaan.


Sistem peradilan yang dapat menjamin hak-hak setiap Warna Negara untuk mendapatkan keadilan.


Media massa dan pers yang bebas untuk berpendapat.


Dari kelima lembaga tersebut diawasi langsung oleh rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga mau berkomitemen untuk mewujudkan keadilan.

Terdapat dua tolok ukur untuk mengetahui komitmen suatu lembaga. Pertama dapat dilihat dari seberapa jauh prinsip-prinsip keadilan dapat membimbing lemabga keadilan untuk mengurangi adanya ketidakadilan.


Adanya perhatian konkrit ke lembaga yang tidak adil dalam masyarakat. Dari hal tersebut, anda dapat melihat Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara sudah terwujud atau belum.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support