Kamis, 27 Januari 2022

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH

 

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH


Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai kaidah hukum, alangkah baiknya kita kemukakan terlebih dahulu tentang pengertian kaidah hukum pada umumnya. N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.


Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma dari seseorang yang menyewa barang adalah harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.


Jadi secara sederhana kaidah atau norma dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada pula yang mengatakan sebagai kaidah petunjuk hidup yang mengikat. Kaidah berfungsi sebagai mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan. Misalkan : jika si A menjual barangnya seharga Rp. 2 juta dan si B ingin membeli barang itu seharga Rp. 2 juta, maka disini terlihat tidak ada bentrokan kepentingan. Kaidah inilah yang mengatur agar bentrokan tidak 

terjadi.


A. Jenis - Jenis Kaidah


Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat maka hukum merupakan hanya satu diantara jenis kaidah lainnya. Untuk itu kami akan lebih dulu mengemukakan jenis - jenis kaidah tersebut. Menurut Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah atas :

Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kemudian kami akan menamakan kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama. Namun dengan demikian kami akan menguraikan jenis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama.


1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.


2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.


Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.


Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.


3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya.


Sering pula diantara keempat jenis kaidah sosial tersebut (hukum agama, kesopanan, dan maal) kebetulan memiliki kesamaan. Misalkan saja, keempat kaidah tersebut mempunyai pandangan yang sama bahwa membunuh sesama manusia itu suatu tindakan yang tidak benar dan akan di jatuhi sanksi, hanya saja jenis sanksinya yang berbeda. Namun adakalanya penilaian dari masing - masing kaidah sosial tersebut kepada suatu perbuatan tidak sama. Sebagai contoh : Bagi kesadaran hukum masyarakat indonesia pada umumnya, bersetubuh di luar kawin dengan pria atau wanita siapa saja, merupakan perbuatan yang tidak benar menurut moral bangsa indonesia dan menurut keyakinan agama mereka. Namun menurut hukum pidana positif (KUHP yang dibuat oleh belanda), persetubuhan luar kawin baru dianggap salah jik yang melakukannya salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan sah dengan pihak lain.


Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :


1. Kaidah Agama

Sumbernya dari Tuhan

Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)

Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

Sumbernya diri sendiri/otonom

Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri

Isinya ditunjukan pada sikap batin

Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi 

Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan

Isinya ditunjukan pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi

Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati

Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support