Kamis, 27 Januari 2022

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri Ciri dan Unsur Unsur Hukum.

 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri Ciri dan Unsur Unsur Hukum.


1. Prof. Dr. Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

2. Prof. Utrecth

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

3. S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.

4. M.H Tirtaanidjaya, S.H

Hukum adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut

5. Prof.J.Van Kant

Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.


Unsur-unsur Hukum


Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.


Ciri-ciri Hukum


1. Adanya perintah-perintah atau larangan-larangan

2. Larangan dan perintah itu harus ditaati

3. Harus ada sanksi hukum yang tegas


Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban.


Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).


Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masin-masing):


Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.


Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.


Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.


Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support