This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Januari 2022

SISTEM HUKUM

 


SISTEM HUKUM



Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan.

 

Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok disesuaikan dengan konteks wilayah negara tersebut. Biasanya sistem hukum ini dipengaruhi oleh adat, agama, hingga warisan kolonial yang sempat menjajah negara bersangkutan.


 Indonesia menganut sistem hukum rule of law yang diambil dari prinsip Roma-Belanda. Sistem ini merupakan gubahan dari warisan penjajahan Belanda, diatur dengan campuran hukum adat dan agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumber hukumnya diadaptasi dari negara Anglo Saxon dan hukum Eropa kontinental.


Sistem hukum Eropa kontinental menjadi sumber hukum Indonesia merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum. Tujuan penerapan hukumnya adalah mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.



Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia


Berikut sistem hukum yang diaplikasikan di berbagai negara di dunia sebagaimana dilansir dari Cantwell & Goldman PA:


Civil Law atau Hukum Sivil

Hukum sivil adalah sistem hukum yang banyak digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Pada prinsipnya, hukum sivil diorganisasikan melalui otoritas legal yang tersemat melalui kode-kode tertulis.


Hukum sivil berasal dari hukum Romawi-Jerman dan diterapkan di Benua Eropa, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan beberapa negara lainnya.


Common Law

Berlawanan dengan kodifikasi hukum di hukum sipil, pada sistem common law, yurisprudensi adalah sumber hukum utama dan ia menganut doktrin sistem preseden.


Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (2010: 49), doktrin sistem preseden secara substansial mengandung makna bahwa hukum terikat putusan hakim untuk mengikuti dan atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.


Sitem common law berasal dari Inggris dan diterapkan di banyak negara berbahasa Inggris seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, Wales, dan negara-negara lainnya.


Customary Law atau Hukum Adat

Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. Ia juga turut mengatur relasi sosial secara umum.


Penerapan hukum adat biasanya ditemukan di negara-negara di Afrika dan Kepulauan Pasifik, serta beberapa negara di Asia.


Religious Law atau Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.


Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara-negara dengan masyarakat mayoritas muslim.


Mixed Law atau Hukum Campuran

Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama.


Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu.


Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.

Share:

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

 

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM



A. Subyek Hukum


Subyek hukum atau subject van een recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.



Dalam hukum internasional, subyek hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).



Singkatnya subyek hukum dalam hukum perdata terdiri dari : [1]


1. Manusia (Natulijke Persoon)


Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia.


2. Badan Hukum (Recht Persoon)


Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.



Menurut hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.[2]



B. Obyek Hukum


Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.



Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :


1.    Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.


2.    Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu

Share:

PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM

 


PERISTIWA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM


Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.


Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang diam sampai ada seorang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan. Kematian orang itu merupakan suatu peristiwa hukum. Secara lebih rinci: apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum itu pun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut.


Satjipto Rahardjo menyimpulkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.


Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:


Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.


Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.


Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.


Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.


Jadi secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.


Contoh Peristiwa Hukum


Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Banjir dan Gempa Bumi dari Kacamata Hukum, peristiwa hukum ini terdiri dari :

 

Keadaan:


Alamiah: siang/malam hari


Kejiwaan: normal/abnormal


Sosial: keadaan perang


Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa


Sikap tindak dalam hukum:


Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak


Melanggar hukum:


exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara


detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara


di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata)


Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.


Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)


Menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:


Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum


Contoh:


Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.


Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.


Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:


Perbuatan manusia


Keadaan


Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum.


 Contoh:

Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi:


 Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.


Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.


Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk


Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja.


Contoh: hibah (pemberian)

 

Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.


Contoh:


Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.


Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus


Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.


Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa- menyewa berjalan bertahun-tahun.


 Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif.


Hubungan Hukum


Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.


 Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum.[3]


Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.

 

Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.


Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu:


Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:


Contoh:


A menjual rumahnya kepada B.


A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.


A berhak meminta pembayaran kepada B.


B wajib membayar kepada A.


B berhak meminta rumah A setelah dibayar.


Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).


Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.


Contoh:


A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.


A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.


Rumah adalah objek yang bersangkutan.


 Syarat-syarat hubungan hukum adalah:


Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan


Timbulnya peristiwa hukum.


Contoh:


A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah


Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata).


Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.


 Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.


Dasar hukum:


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Share:

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL

 

SUMBER HUKUM MATERIL DAN SUMBER HUKUM FORMIL


 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan segala faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan.


Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum :


1.Sebagai azas hukum.


2.Hukum terdahulu yang memberi bahan.


3.Dasar berlakunya.


4.Tempat mengetahui hukum.


5.Sebab yang menimbulkan hukum.


Menurut C.S.T Kansil, SH sumber hukum adalah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.


Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.

Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.


Macam Macam Sumber Hukum


Sebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti material dan formal.


Sumber Hukum Material


Sumber hukum material adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum material adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).

Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil. Menurut Ultrecht : Perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan material membentuk hukum ( material determinan van de….) dan menentukan isi hukum. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


Faktor-faktor tersebut adalah :


Faktor idiil


Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.


Faktor Kemasyarakatan.


Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll.

Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber hukum material itu terdiri dari tiga jenis yaitu menurut (van Apeldoorn) :


Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historischezin) yaitu : tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi dua,yaitu :


Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.


Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.


Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu : merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya : keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsbnya.


Sumber Hukum Filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :


Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.


Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :


1.Pandangan Theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan.


2.Pandangan hukum Kodrat, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia.


3.Pandangan mazhab hostoris, menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.


Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.


Sumber Hukum Formal


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( cause efficient and law ).

Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?


Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.


Peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).


Macam-macam sumber hukum formal :


1.Pancasila dan UUD 1945.


Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan RI, secara yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebab, Pancasila mengandung nilai-nilai universal :


KetuhananYang Maha Esa.


Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.


Persatuan Indonesia.


Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Memahami nilai-nilai Pancasila tersebut memiliki fleksibilitas normatif dalam arti hukum adat ( local ), hukum nasional, dan global/hukum internasional. Karena itu daya kemampuan adaptabilitasnya tidak diragukan lagi sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup terbuka. Dalam nilai yuridis, nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai stabilisator atau pengembangan antara hak-hak kebebasan dengan kewajiban-kewajiban sekaligus tanggung jawab atas tegaknya kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara beradab.

Setidaknya status dan kedudukan Pancasila tersebut sangat kuat sebagai sumber dari segala sumber hukum mengingat beberapa argumentasi yuridis :


Keberadaan nilai-nilai dasar, yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis ( Undang-undang ) maupun hukum yang tidak tertulis ( kebiasaan,adat istiadat ). Secara formal Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional mendapatkan legitimasi hukum dan politik. Penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro.

Pancasila dilihat sebagai hukum ( rechtsidee ) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila. Jimly Asshiddiqie mencoba menenggarai pandangan Hans Kelsen tentang staatsfundamental norms seperti kedudukan Pembukaan UUD 1945 ( yang terdapat di dalamnya Pancasila ). Kedudukan Pancasila yang legitimit terkait dengan Pasal 2 UUD 1945 (sebelum amandemen dilakukan) tentang tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Salah satu tugasnya adalah MPR menetapkan UUD 1945 dan menetapkan GBHN. Dalam kewenangannya inilah MPR berfungsi sebagai pelindung dan perawat rumah hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Bukti efektifitas UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, selalu disebutkan secara konsisten dan koheren dalam setiap peraturan perundang-undangan sebelum era reformasi. Pertama, penyebutan Pancasila dan UUD 1945 secara berurutan dalam UU terutama terletak dalam konsideran atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional. Sebagai contoh, UU No. 02 Tahun 1997, tentang Kepolisian Negara Repuublik Indonesia, dalam konsideran butir a dinyatakan “bahwa pembangunan nasional di bidang hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945”. Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh konsisten. Sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa menyebutkan Pancasila dan UUD 1945.


Landasan Yuridis status Pancasila dan UUD 1945 selalu disebutkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non legislasi (non legislative product), dalam keputusan dan instruksi Presiden. Pada intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang selalu menegaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam alinea konsiderannya. Dukungan yuridis dan kebijakan tegaknya rumah hukum Pancasila didasarkan pada Tap MPR No II/MPR.1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang didukung oleh Keputusan Presiden No.10 Tahun 1979, dan dukungan 13 Inpres yang memberikan dukungan kuat untuk melengkapi instrument hukum sehingga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 menjadi terlindungi dan terawat.

Dalam Pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 jelas-jelas disebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi dalam Pasal 6, Pancasila tidak termasuk kedalam hirarki urutan peraturan hukum Indonesia. Dengan penjelasan diatas maka sangatlah jelas bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber hukum. ( kajian yuridis sosiologis nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan Undang-undang pasca amandemen UUD 1945.


Undang-Undang


Yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai dua arti :


Dalam arti formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).


Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.


Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Syarat berlakunya adalah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkumham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :


Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau.


Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi.


UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.


Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.


Lembaran Negara (LN) dan Berita Negara :

LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu UU dimuat dalam tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara, yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1).

Berita Negara :

Adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll.

Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya

Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah.

Kekuatan berlakunya undang-undang :


UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.


Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.


Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :


Kekuatan berlaku Yuridis.


Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :


Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan dalam arti harus di buat oleh badan atau pejabat yang berwenang.


Keharusan adanya kesesuian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.


Keharusan mengikuti tata cara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap undang-undang harus dalam Lembaran Negara atau Peraturan Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan.


Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.


Kekuatan berlaku Sosiologis.


Harus menceritakan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya kaedah hukum didasarkan pada dua teori yaitu :


Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterimanya oleh masyarakat.


Teori pengakuan bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.


Kekuatan berlaku Filosofis.


Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( rechsidee ) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Share:

JENIS JENIS KEADILAN

 


JENIS JENIS KEADILAN



Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara menjadi suatu keharusan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Adanya keadilan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih bersatu, karena tidak ada yang dianak-tirikan.

Untuk membentuk negara yang adil bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu perlu usaha-usaha untuk menciptakannya. 


Hari ini kita akan membahas tentang : 


▪︎Definisi Keadilan Menurut Ahli


▪︎Jenis-Jenis Keadilan Sosial :


a. Keadilan komunitatif


b. Keadilan Distributif


c. Keadilan legal


d. Keadilan vindikatif


e. Keadilan kreatif


f. Keadilan protektif


▪︎Pentingnya Jaminan Keadilan.


DEFINISI KEADILAN MENURUT AHLI


Keadilan pada umumnya bisa diartikan dengan tidak berat sebelah, artinya imbang, antara kiri kanan sama. Untuk Pengertian Keadilan ada beberapa ahli yang mengungkapkannya. Berikut ini beberapa pengertian tentang keadilan.


Menurut Thomas Hubbes, keadilan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Jadi, adil bisa dikatakan sebagai pelaksaaan janji atau menepati janji yang sudah dibuat.


Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan yaitu suatu perbuatan antarmanusia yang sesuai dengan hak dan kewajiban.


Menurut Aristoteles, keadilan yaitu tidak memberikan sesuatu lebih banyak atau sedikit. Jadi keadilan bisa terwujud jika setiap individu mendapatkan haknya masing-masing.


Menurut Notonegoro, keadilan akan terwujud jika terjadi kondisi atau keadaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang sudah berlaku.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan dari beberapa definisi, bahwa kedilan yaitu suatu hal yang bisa berupa tindakan atau sikap antar manusia. Keadilan juga suatu tindakan atau perbuatan yang tidak memihak pada satu orang atau kelompok.

Jadi manusia bisa melaksanakan kewajiban dan juga mendapatkan haknya. Selain itu, keadilan juga bisa berarti memperlakukan manusia sesuai dengan kewajiban dan juga haknya.


Jenis-Jenis Keadilan Sosial


Terdapat Jenis-Jenis Keadilan Sosial diantaranya yaitu:


a. Keadilan komunitatif


Keadilan yang diberikan untuk orang lain sesuai dengan bagiannya. Jadi, keadilan ini menjadikan hak sebagai objeknya. Misalnya saja orang yang melanggar aturan yangberlaku, maka akan dihukum sesuai dengan pelanggarannya.

Hal ini tidak membedakan antara orang yang berkedudukan atau tidak. Jika sudah melakukan pelanggaran wajib untuk menerima sanksi. Contohnya saja R melanggar aturan lalu lintas, maka R harus bertangung jawab dengan membayar denda sesuai aturan lalu lintas. Walaupun R anak pejabat setempat, harus tetap di denda.


b. Keadilan Distributif


Keadilan yang diberikan pada orang lain sesuai dengan haknya. Subjek kewajiban dari keadilan ini adalah masyarakat dan subjek haknya yaitu individu. Pada keadilan ini yang paling di utamakan adalah proposional berdasarkan jasa atau kebutuhan dan kecakapan.


Contohnya, karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan memiliki gaji yang berbeda. Nah perbedaan gaji ini disesuaikan oleh pangkat, golongan kerja dan jabatan. Walaupun berbeda hal ini dinamakan adil karena sesuai dengan proposoionalnya.


c. Keadilan legal


Keadilan dilakukan berdasarkan undang-undang. Objeknya yaitu masyarakat Contohnya patuhnya masyarakat kepada rambu-rambu lalu lintas, menaati peraturan di sekolah dan sebagainya.


d. Keadilan vindikatif


Keadilan mengimplementasikan bagaimana suatu peradilan memberikan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya. Contohnya orang yang mencuri dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


e. Keadilan kreatif


Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang diberikan kepada setiap individu untuk bebas berkreasi. Setiap individu bebas untuk menciptakan kreativitas dalam hidupnya. Contohnya saja seorang pencipta lagu akan mendapat Hak Cipta tapi ia akan kena sanksi apabila lagunya menghina seseorang.


f. Keadilan protektif


Sebuah keadilan yang diberikan kepada orang lain untuk melindungi pribadi masing-masing. Ada tiga hal yang dapat mewujudkan keadilan protektif. Hal ini diungkapkan oleh mosque, antaranya yaitu sosial untuk kebersaman, hak asasi yang terjamin dan konsisten untuk mewujudkan kesejahteranaan umum.



Dari beberapa keadilan tersebut yang dijadikan landasan adalah keadilan komutatif, distributif dan keadilan legal. Nah, ketiga keadilan tersebut memiliki tiga dasar hubungan dalam bermasyrakaat. Di antaranya yaitu hubungan keseluruhan masyarakat dengan pribadi masing-masing, hubungan pribadi dengan pribadi dan hubungan pribadi dengan keseluruhan masyarakat.

Keadilan sosial tidak hanya dilihat dari segi kehidupan masyarakatnya untuk dapat mencapai keadilan, tapi keadilan juga meliputi pemenuhan kehidupan yang layak.


Jika keadilan menurut Frans Magnis Suseno, pelaksanaa dari keadilan bergantung pada proses-proses sosial, budaya, ekonomis dan ideologi dari masyarakat tersebut. Adanya struktur sosial inilah yang menjadi pokok untuk mewujudakn keadilan. Untuk itu perlu mengubah struktur sosial menjadi lebih adil.


Untuk mengetahui indikasi dari ketidakadilan yaitu ketika adanya kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Padahal dalam UUD 1945 alenia ke empat sudah dijelaskan.


Selain itu sila yang kelima juga menjelaskan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Keadilan tidak hanya ada untuk orang yang kaya saja. Sedangkan yang miskin tidak mendapatkan haknya.


Namun, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sering keadilan ini sulit terwujud untuk seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bisa dikarenakan perilaku oknum penguasa.


Dengan demikian orang yang ingin mewujudkan keadilan harus bertentangan dengan penguasa. Hal ini tentunya harus dilakukan keterbukaan untuk saling memahami satu sama lain. Keterbukaan juga dapat memudahkan usaha untuk meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi mewujudkan keadilan sosial. Selain itu bisa menjadi usaha untuk mengubah struktur sosial yang adil.

Untuk mensukseskan keterbukaan dan kedilan perlu beberapa prinsip, di antaranya yaitu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat meluruskan kekeliruan.


Menghormati hak-hak orang lain, memperlihatkan yang benar dengan sebenar-benarnya. Saling terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. Melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak pilih kasih sesama manusia.


Pentingnya Jaminan Keadilan


Keadilan menjadi tolok ukur tatanan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jika keadilan di negara tersebut sudah merata, tentunya kesejahternaan yang di dapatkan. Untuk Pentingnya Jaminan Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di prioritaskan. Untuk mewujudkan keadilan dan jaminan terhadap keadilan menurut Jon Rowl,  ada dua prinsip yang dijalankan.


Prinsip sama-sama memiliki kebebasan yang sebesar-besarnya

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Misalnya kebebasan untuk ikut serta dalam dunia politik, berbicara mengungkapkan pendapat, menjadi dirinya sndiri, mempertahkan ideologi dan bebas untuk memeluk agama.


Prinsip kesempatan persaman dan perbedaan yang adil

Adanya perbedaan status ekonomi lebih banyak jika di atur dengan baik bisa bermanfaat untuk orang yang memiliki status ekonomi kurang.


Untuk mencapai keadilan sosial dan mewujudkan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat perlu adanya lembaga-lembaga yang ikut terlibat. Ada lima lembaga menurut Miriam Budiardjo untuk dapat mewujudkan jaminan keadialn adalah sebagai berikut:


Organisasi yang dapat mencakup beberapa partai politik


Pemilihan Dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara bebas dan rahasia. Dewan perwakilan rakyat (DPR) harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan dengan kepentingan yang lainnya. DPR yang dapat mengawasi kebijakan pemerintah secara oposisi konstruktif dan kontinue.


Lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dan mewujudkan keterbukaan.


Sistem peradilan yang dapat menjamin hak-hak setiap Warna Negara untuk mendapatkan keadilan.


Media massa dan pers yang bebas untuk berpendapat.


Dari kelima lembaga tersebut diawasi langsung oleh rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga mau berkomitemen untuk mewujudkan keadilan.

Terdapat dua tolok ukur untuk mengetahui komitmen suatu lembaga. Pertama dapat dilihat dari seberapa jauh prinsip-prinsip keadilan dapat membimbing lemabga keadilan untuk mengurangi adanya ketidakadilan.


Adanya perhatian konkrit ke lembaga yang tidak adil dalam masyarakat. Dari hal tersebut, anda dapat melihat Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara sudah terwujud atau belum.

Share:

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH

 

PENGERTIAN KAIDAH DAN JENIS JENIS KAIDAH


Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai kaidah hukum, alangkah baiknya kita kemukakan terlebih dahulu tentang pengertian kaidah hukum pada umumnya. N.E. Algra et al. (1983 - 323) mengemukakan arti dari kaidah. Kaidah (Norma) berasal dari bahasa Latin yaitu Norma siku - siku. Suatu siku - siku memiliki dua fungsi yakni sebagai alat pembantu dalam mengkonstruksikan sudut 90 derajat dan sebagai alat yang dapat di gunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada benar - benar 90 derajat.


Dari kedua fungsi diatas, bisa kita temukan kembali di dalam kaidah atau norma hukum. Norma dari seseorang yang menyewa barang adalah harus menggunakan barang yang disewakan sebagai seorang bapak yang baik (Pasal 1596 N.B.W. Pasal 1560 KUHPerdata.) Norma tersebut patut digunakan oleh penyewa sebagai patokan dalam tingkah lakunya selama masa sewa. Bila yang menyewakan mengemukakan bahwa tingkah laku si penyewa berada di bawah ukuran, maka hakim akan menerapkan kaidah bagi pemakaian apa yang disewa itu oleh si penyewa.


Jadi secara sederhana kaidah atau norma dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada pula yang mengatakan sebagai kaidah petunjuk hidup yang mengikat. Kaidah berfungsi sebagai mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan. Misalkan : jika si A menjual barangnya seharga Rp. 2 juta dan si B ingin membeli barang itu seharga Rp. 2 juta, maka disini terlihat tidak ada bentrokan kepentingan. Kaidah inilah yang mengatur agar bentrokan tidak 

terjadi.


A. Jenis - Jenis Kaidah


Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat maka hukum merupakan hanya satu diantara jenis kaidah lainnya. Untuk itu kami akan lebih dulu mengemukakan jenis - jenis kaidah tersebut. Menurut Gustav Radbruch (1961 : 12) membedakan kaidah atas :

Kaidah alam yang merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya : semua manusia pasti akan meninggal.

Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi. Contoh : manusia seharusnya tidak membunuh.

Kemudian kami akan menamakan kaidah kesusilaannya Redbruch sebagai kaidah sosial, dimana di dalamnya mencakup kaidah kesusilaan atau moral,kaidah hukum,kaidah kesopanan, dan kaidah agama. Namun dengan demikian kami akan menguraikan jenis - jenis kaidah kesusilaan atau moral, kaidah kesopanan dan kaidah agama.


1. Kaidah Kesusilaan Atau Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingan dengan kaidah hukum ialah bersifat kaidah kesusilaan yang otonom, berarti bahwa diikuti atau tidaknya suatu aturan tingkah laku tersebut tergantung pada sikap batin manusianya. Sebagai contoh, Mencuri itu adalah perbuatan yang dilarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi yang takut pada sanksi berdosa pada tuhan akan tetapi kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.


2. Kaidah Agama

Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama ini pun masih dibedakan menjadi kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan tuhan dan kaidah agama yang umum, mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Kaidah dalam agama islam misalkan, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.


Satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa adakalanya dari kaidah agama di lembagakan menjadi kaidah hukum. Sebagai contoh kaidah agama islam dibidang hukum perkawinan dan hukum waris, oleh pemerintah Indonesia dilembagakan menjadi kaidah hukum yang sudah diberlakukan secara positif di Indonesia. Bahkan penyelesaian sengketanya pun memiliki peradilan khusus, yakni peradilan agama.


Masing - masing kaidah agama memiliki ciri khas tersendiri, maka ketika kaidah agama itu di lembagakan kembali menjadi kaidah hukum, ia tetap memiliki ciri khasnya semula. Sebagai contoh kaidah hukum Islam yang memiliki ciri khas seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad Zaki Yamani (1978 : 13) sebagai berikut :

Syariat islam itu luwes dan dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Ia sama sekali berbeda dengan apa yang telah digambarkan baik oleh musuh - musuhnya ataupun oleh sementara penganutnya yang menyeleweng yang kolot dan sempit, yakni syariat islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan karena usianya.

Dalam pusaka perbendaharaan hukum islam, terdapat dasar yang mantap untuk pemecahan persoalan - persoalan yang paling pelik dimasa kini, yang tidak mampu di pecahkan oleh sistem Barat maupun oleh prinsip - prinsip timur, meskipun sekedar untuk melunakannya saja.


3. Kaidah Kesopanan

Adapun yang di maksud kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan berwujud teguran, celaan, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi, melainkan dilakukan sendiri - sendiri. Sebagai contoh : jika Si A seorang gadis remaja datang ke kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai tidak sopan, maka warga kampusnya akan memberikan sanksi si A dengan teguran, cercaan, bahkan bisa saja di kucilkan dari pergaulan kampusnya.


Sering pula diantara keempat jenis kaidah sosial tersebut (hukum agama, kesopanan, dan maal) kebetulan memiliki kesamaan. Misalkan saja, keempat kaidah tersebut mempunyai pandangan yang sama bahwa membunuh sesama manusia itu suatu tindakan yang tidak benar dan akan di jatuhi sanksi, hanya saja jenis sanksinya yang berbeda. Namun adakalanya penilaian dari masing - masing kaidah sosial tersebut kepada suatu perbuatan tidak sama. Sebagai contoh : Bagi kesadaran hukum masyarakat indonesia pada umumnya, bersetubuh di luar kawin dengan pria atau wanita siapa saja, merupakan perbuatan yang tidak benar menurut moral bangsa indonesia dan menurut keyakinan agama mereka. Namun menurut hukum pidana positif (KUHP yang dibuat oleh belanda), persetubuhan luar kawin baru dianggap salah jik yang melakukannya salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan sah dengan pihak lain.


Persamaan dan perbedaan di antara keempat kaidah sosial diatas antara lain sebagai berikut :


1. Kaidah Agama

Sumbernya dari Tuhan

Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)

Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

Sumbernya diri sendiri/otonom

Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri

Isinya ditunjukan pada sikap batin

Bertujuan demi kepentingan si pelaku agar dia menyempurnakan diri sendiri

Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban

3. Kaidah Kesopanan

Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi 

Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan

Isinya ditunjukan pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban

4. Kaidah Hukum

Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi

Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati

Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir

Bertujuan untuk ketertiban masyarakat

Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.

Share:

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI ETIS, TEORI UTILITIES, DAN TEORI CAMPURAN

 

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI ETIS, TEORI UTILITIES, DAN TEORI CAMPURAN


Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan didalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.


Tujuan Hukum


Dalam literatur dikenal dikenal beberapa teroi tentang tujuan hukum


Teori Etis


Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang dan tidak. Dengan perkataan lain, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.


Apakah keadilan itu? Pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.


Hakikat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serrta kreditur dan debitur.


Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja: para yustisiabel (pada umumnya pihak yang dikalahkan dalam perkara perdata) menilai putusan hakim tidak adil, buruh yang diputuskan hubungan kerja merasa diperlakukan tidak adil oleh majikannya; dalam pencabutan hak atas tanah atau pemungutan pajak, warga yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan. Apakah pihak yang melakukan tindakan atau kebijaksanaannya tidak dapat menunutut tindakan atau kebijaksanaannya itu dinilai adil?. Kalau kebijaksanaan pemerintah telah dipertimbangkan matang matang bahwa hal itu demi kepentingan umum, tetapi ada warga negara yang tidak sepenuhna terpenuhi kebutuhannya, apakah kebijaksannaa pemerintah itu dapat dinilai tidak adil ?. kalau buruh ternyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan dan kemudian majikan memutuskan hubungan kerja terhadap buruh yang bersangkutan, apakah tindakan majikan itu tidak adil?. Keadilan kiranya tidak harus hanya dilihat dari satu pihak saja, tetapi harus dilihat dari dua pihak.


Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya.


Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).


Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional. Yang dinilai adil disini adalah apabila setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya. justitia distributiva merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan apa yang dapat dituntut oleh warga masyarakat. justitia distributiva ini merupakan kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang. Keadilan ini memberi kepada setiap orang menurut jasa atau kemampuannya. Disini bukan kesamaan yang dituntut, tetapi perimbangan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD (amandemen kedua). Ini tidak berarti bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat menjadi prajurit, tetapi hanya merekalah yang setelah diadakan penyaringan dan pemeriksaan kesehatan dianggap mampu menjalani tugas sebagai prajurit, sedangkan yang sakit sakitan tentu tidak akan mendapat perhatian.


Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil adalah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Dalam kamp pengungsian, pembagian beras yang sama banyaknya akan dirasakan adil.


Kalau justtia commutativa itu merupakan urusan – urusan pembentuk undang-undang, justtia commutativa terutama merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama tapa membedakan orang (equality before the law). Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.


Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan


Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:


Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.


Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.


Teori Utilistis (Eudaemonistis)


Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.


Teori Campuran


Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.


Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.


Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.


Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support