This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Januari 2022

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI ETIS, TEORI UTILITIES, DAN TEORI CAMPURAN

 

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI ETIS, TEORI UTILITIES, DAN TEORI CAMPURAN


Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan didalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.


Tujuan Hukum


Dalam literatur dikenal dikenal beberapa teroi tentang tujuan hukum


Teori Etis


Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang dan tidak. Dengan perkataan lain, hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.


Apakah keadilan itu? Pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakikat keadilan dan menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu.


Hakikat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma norma lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yistisiabel, pemerintah dan warganya serrta kreditur dan debitur.


Pada umumnya keadilan merupakan penilaian yang hanya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja: para yustisiabel (pada umumnya pihak yang dikalahkan dalam perkara perdata) menilai putusan hakim tidak adil, buruh yang diputuskan hubungan kerja merasa diperlakukan tidak adil oleh majikannya; dalam pencabutan hak atas tanah atau pemungutan pajak, warga yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintahnya. Jadi penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan. Apakah pihak yang melakukan tindakan atau kebijaksanaannya tidak dapat menunutut tindakan atau kebijaksanaannya itu dinilai adil?. Kalau kebijaksanaan pemerintah telah dipertimbangkan matang matang bahwa hal itu demi kepentingan umum, tetapi ada warga negara yang tidak sepenuhna terpenuhi kebutuhannya, apakah kebijaksannaa pemerintah itu dapat dinilai tidak adil ?. kalau buruh ternyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan dan kemudian majikan memutuskan hubungan kerja terhadap buruh yang bersangkutan, apakah tindakan majikan itu tidak adil?. Keadilan kiranya tidak harus hanya dilihat dari satu pihak saja, tetapi harus dilihat dari dua pihak.


Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya.


Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva (distributive justice, verdelende, atau begevende gerechtigheid) dan justtia commutativa (remedial justice, vergeldende, atau ruilgerechtigheid).


Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya: suum cuique tribuere (to reach hos own). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang, tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya; sifatnya profesional. Yang dinilai adil disini adalah apabila setiap seorang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, kemampuan, dan sebagainya. justitia distributiva merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, menentukan apa yang dapat dituntut oleh warga masyarakat. justitia distributiva ini merupakan kewajiban pembentuk undang undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang. Keadilan ini memberi kepada setiap orang menurut jasa atau kemampuannya. Disini bukan kesamaan yang dituntut, tetapi perimbangan. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD (amandemen kedua). Ini tidak berarti bahwa setiap orang tanpa kecuali dapat menjadi prajurit, tetapi hanya merekalah yang setelah diadakan penyaringan dan pemeriksaan kesehatan dianggap mampu menjalani tugas sebagai prajurit, sedangkan yang sakit sakitan tentu tidak akan mendapat perhatian.


Justtia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Dalam pergaulan didalam masyarakat, justtia commutativa merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Disini yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil adalah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Dalam kamp pengungsian, pembagian beras yang sama banyaknya akan dirasakan adil.


Kalau justtia commutativa itu merupakan urusan – urusan pembentuk undang-undang, justtia commutativa terutama merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan hubungan perorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama tapa membedakan orang (equality before the law). Kalau justtia commutativa itu sifatnya proporsional, justtia commutativa karena memperhatikan kesamaan, sifatnya mutlak.


Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan


Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:


Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.


Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.


Teori Utilistis (Eudaemonistis)


Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.


Teori Campuran


Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dan hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.


Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarperibadi yang meliputi ketertiban ekstren antar peribadi dan ketenangan intern peribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.


Sedangkan subekti berpendapat bahwa hukum iti mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.


Tujuan hukum menurut hukum positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan undang undang dasar yang berbunyi sebagai berikut:


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia.

Share:

DASAR KEKUATAN MENGIKAT SUATU HUKUM

 

DASAR KEKUATAN MENGIKAT SUATU HUKUM


Dalam kehidupan sehari-hari manusia melakukan interaksi dengan manusia yang lain. Pada hakikatnya manusia membutuhkan manusia yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Ketika manusia melakukan usaha pemenuhan kebutuhan seringkali mengalami benturan dengan yang lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial selalu melakukan interaksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya.


Setiap manusia sebagai individu memiliki kepentingan dalam hidupnya. Untuk memenuhi kepentingannya manusia melakukan perbuatan dan tindakan. Ketika berada dalam suatu tatanan masyarakat yang kecil dan homogeny cenderung tidak menimbulkan masalah. Namun berbeda jika kita melihat pada lingkungan masyarakat yang heterogen dan plural.


Manusia ketika akan memenuhi keinginannya tidak menginginkan jika kepentingannya terganggu oleh individu lain. Setiap individu menghendaki kepentingannya tidak diganggu gugat oleh invidu lain. Ketika ada perbenturan kepentingan maka hukum muncul untuk memberikan pembatasan. Hukum menjadi sebuah rambu dan acuan bagi setiap individu untuk memenuhi kepentingan.


Seperangkat aturan hukum hadir agar tercipta suatu kondisi yang damai dan tenteram. Bagaimana peranan hukum sebagai stabilisator dalam masyarakat memilki banyak factor. Salah satunya adalah sumber dari mana hukum tersebut berasal.


Ketika membicarakan filsafat hukum kita harus mengetahui definisi dan pengertin dari filsafat hukum. Sodjono Dirjosisworo menyatkn bahwa filsafat hukum adlah pendirian atu penghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.


Untuk menjawab permasalahan yang ada maka dapat dilihat dari 4 (empat) teori, yaitu sebagai berikut :


1.Teori Teokrasi

a.Langsung

Teori teokrasi langsung menyatakan bahwa manusia, dalam hal ini raja merupakan orang yang ditunjuk oleh tuhan di dunia. Perkembangan teori ini ketika berkembangnya mazhab hukum alam. Raja sebagai orang yang ditunjuk secara langsung oleh tuhan menjalankan perintah langsung oleh tuhan. Tuhan menurunkan seperangkat aturan kepada manusia untuk menjadi panduan dalam hidupnya. Sehingga peran raja hanyalah sebagai phak yang ditugaskan untuk menjalankan aturan hukum dari tuhan.


Ketika manusia memutuskan untuk mempercayai tentan Tuhann ia akan mempercayai ketika dirinya melanggar aturan yang telah diturunkan akan mendatangkan nestapa (neraka). Namun jika manusia mematuhi aturan tuhan akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Hukum ditaati oleh manusia karena manusia menginginkan dirinya mendapatkan kebahagiaan dan menghindarkan pada penderitaan. Raja sebagai penjelmaan tuhan di dunia sehingga apa yang ditetapkan harus ditaati.


b.Tidak Langsung

Seorang raja yang berkuasa di dunia mendalilkan bahwa kekuasaannya sebagai raja karena adanya mandat yang diberikan oleh tuhan. Teori ini berkembang pada zaman Renaissance. Raja sebagai bij de gratie goda (raja atas karunia tuhan). Ini merupakan perkembangan dari teori teokrasi sebelumnya. Para raja menganggap dirinya sebagai aparatur tuhan. Raja diberikan kewenangan untuk membuat aturan hukum yang membatasi hak manusia dan membebankan sebuah kewajiban padanya. Ketika seorang raja membuat aturan hukum harus mendasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh tuhan.

Jika dilihat maka kita akan menemukan kenyataan bahwa adanya hukum juga akan menimbulkan konsekwensi. Ketika seseorang tidak mematuhi aturan yang telah mendapatkan legitimasi ketuhanan dirinya akan dibayang-bayangi oleh hukuman drai tuhan. Sehingga hukum yang ditetapkan oleh raja tersebut dipatuhi sebaga sebuah keniscayaan.


2.Teori Kedaulatan Rakyat/ Perjanjian Masyarakat


Dasar kekuatan mengikat hukum menurut teori ini adalah adanya kesepakatan (agreement) dalam masyarakat. Pada awalnya manusia hidup dalam ketidak teraturan dan konflik berkepanjangan. Thomah Hobbes sebagai salah satu tokoh ilmu Negara menyatakan pendapatnya yang tentang konflik pada awal periode kebudayaan sebagai berikut :


“Pada Mulanya manusia itu hidup dalam suasana selalu berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin itu adalah mutlak atau bersifat absolute”


Pandangan yang dilontarkan oleh Hobbes menyiratkan adanya penundukan secara penuh terhadap orang yang ditunjuk sebagai pemimpin. Masyarakat menyepakati adanya persatuan yang diwujudkan dalam sebuah komunitas yang dinamakan Negara. Setelah terbentuk suatu komunitas diperlukan seperangkat aturan agar menciptakan tata yang adil dan harmonis. Kesepakatan selanjutnya ketika menentukan adanya orang-orang yang dianggap paling kompeten untuk menciptakan hukum. Orang yang ditunjuk ini memiliki kompetensi serta kecerdasan dalam menjalankan tugasnya. Ketika kelompok tersebut telah mempercayai seseorang untuk menjadi pemimpin maka segala keputusan hukum yang ia keluarkan harus dipatuhi. Karena kepatuhan tersebut melandaskan pada kesepakatan yang sudah ada dalam komunitas tersebut.


Jhon Locke berpendapat bahwa pada waktu perjanjian disertakan pula persyaratan bahwa kekuasaan yang diberikan harus dibatasi. Ketika masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang ditunjuk bersama harus ada pembatasan kekuasaan. Sehingga teori ini menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi, jadi tidak bersifat absolut.


Menurut J.J Rosseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique” menyatakan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu- individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu”. Kebabasan yang dimiliki oleh warga tidak diserahkan secara utuh. Maka masyarakat akan mematuhi hukum apabila hukum tersebut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.


3.Teori Kedaulatan Negara

Negara terbentuk karena adanya hukum alam yang membentuknya. Sebuah Negara mempunyai kewenangan untuk membuat seperangkat aturan hukum. Tujuan Negara menciptakan aturan hukum adalah untuk mengkondisikan masyarakat menuuju sebuah tatanan yang adil dan equivalen. Negara mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur rakyat, salah satunya adalah pembentukan hukum. Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum karena Negara menghendakinya, sehingga Negara yang berdaulat berhak untuk menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Hukum itu muncul karena adanya Negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.


Meskipun demikian alasan yang paling mendasar dari suatu Negara dapat memaksakan hukum dikarenakan Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar yaitu mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita- cita dan keinginan seluruh warganya. Tugas Negara yang paling utama adalah memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganegara. Apabila ada anggtota masyarakat yang melanggar hukum maka Negara akan memebrikan sanksi yang tegas. Dengan adanya pelanggaran hukum berarti Negara belum mampu memberikan proteksi yang optimum kepada masyarakat.


4.Teori Kedaulatan Hukum


Berdasarkan teori ini hukum mengikat bukan karena kehendak Negara, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Kesadaran hukumlah yang membuat aturan hukum dipatuhi dan ditaati. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma di dalam hukum itu Kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu, tetapi teori tersebut mempunyai kelemahan yaitu tidak dapat diartikannya secara jelas menganai apa itu kesadaran hukum dan apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu. Hukum yang dijelmakan dalam sebuah produk legislasi dianggap sebagai implementasi kesadaran hukum. Hukum ditaati karena manusia memiliki akal untuk memikirkan mengenai hukum dan konsekwensinya.


Dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikatnya suatu tata huku dapat dilihat dari empat teori, yakni Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Kedaulatan Rakyat/ Perjanjian Masyarakat, Teori kedaulatan Negara, dan Teori kedaulatan hukum. Dari semua teori yang ada memunculkan sebuah pendapat bahwa kekuatan mengikat sebuah tata hukum karena adanya kebutuhan manusia akan adanya sebuah ketenangan. Hukum memiliki sanksi yang menimbulkan penderitaan. Oleh karena manusia menginginkan kebahagiaan itulah hukum ditaati.

Share:

Mengapa Manusia Memerlukan Norma

 

Mengapa Manusia Memerlukan Norma


Norma telah dikenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati oleh setiap orang dalam lingkungan yang telah diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.


Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.


Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin memiliki hidup tenang dan harmonis, maka wajib hukumnya mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika mencoba melanggar, maka akan mendapatkan sanksi baik hukum ataupun sosial.


Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.


Agar dapat mengetahui secara lebih rinci, berikut ini 8 tujuan norma bagi kehidupan sehari-hari


Tujuan Norma


Tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi adil, tentram, dan makmur. Dengan dibuatnya norma, diharapkan bahwa di dalam masyarakat akan lahir keteraturan dan saling menghargai satu sama lain demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


Berikut ini beberapa tujuan norma dalam kehidupan sehari-hari :

1. Norma bertujuan untuk menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi masyarakat.

2. Norma memiliki tujuan agar mampu mengatur perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai yang berlaku.

3. Norma dapat menciptakan keharmonisan hubungan masyarakat.

4. Norma mampu melahirkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

5. Dengan adanya norma, bisa membantu masyarakat dalam mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.

6. Norma memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.

7. Norma berfungsi sebagai pedoman dalam menjalin sebuah hubungan bermasyarakat.

8. Norma juga mampu menciptakan ketentraman bagi masyarakat.


Ciri-ciri Norma


Setelah mengetahui tujuan norma dalam masyarakat, yang selanjutnya adalah kita mempelajari ciri-ciri dari norma. Norma dalam masyarakat dapat kita kenal melalui beberapa ciri yaitu sebagai berikut :

1. Selain norma hukum, biasanya norma berupa peraturan yang tidak tertulis.

2. Memiliki sifat mengikat.

3. Memiliki sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

4. Norma menjadi peraturan yang menjadi kesepakatan bersama.

5. Norma menjadi aturan yang wajib ditaati masyarakat setempat.

6. Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kesepakatan bersama.


Macam Norma serta Sanksinya


Setelah mengetahui mengenai beberapa tujuan norma serta ciri-ciri dari norma tersebut, ada baiknya kita juga mengetahui mengenai macam norma serta sanksinya yang ada di masyarakat.

Masing-masing norma yang ada di masyarakat memang telah berkembang dan juga memiliki sanksi atau hukum yang berlaku. 


Berikut ini beberapa macam norma serta sanksinya:


1. Norma Agama

Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.


2. Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.


3. Norma Kesopanan

Tujuan norma adalah untuk mengatur kehidupan antar masyarakat. Dan tentunya, di dalam masyarakat juga telah berkembang norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan.

Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Share:

MASYARAKAT, HUKUM, dan NEGARA

 



MASYARAKAT, HUKUM, dan NEGARA


Terbentuknya Masyarakat


Menurut kodratnya, manusia yang satu tidak dapat dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia selalu hidup berdampingan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan sejarah manusia, awal terbentuknya masyarakat terjadi pada zaman komunal primitif.


Dalam mempertahankan kehidupannya, manusia pada masa itu hidup secara komune (berkumpul) dengan hubungan produksi yang bersifat kolektif. Artinya dalam memenuhi kebutuhan hidup komune, mereka harus mencari sumber makanan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, Aristoteles menyebut manusia sebagai Zoon Politicon yang menegaskan bahwa manusia itu sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dengan sifat yang demikian, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.


Disamping itu, manusia juga mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga menimbulkan hubungan yang saling membantu satu dengan lainnya untuk memenuhi keperluan itu. Namun terkadang, keperluan-keperluan tersebut berlainan bahkan menimbulkan pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Sehingga memunculkan pertikaian dan ketidakharmonisan didalam kehidupan. Hal inilah yang nantinya akan melahirkan sistem penindasan manusia terhadap manusia lainnya.



Manusia atau golongan manusia yang kuat akan menindas dan/atau memaksakan kehendaknya kepada manusia atau kelompok manusia yang lemah. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan hubungan manusia dalam tataran sosial yang lambat laun akan mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat.


Berangkat dari persoalan tersebut, maka manusia mulai berfikir tentang harus adanya aturan main atau kaidah/norma yang dapat diberlakukan dan ditaati oleh masyarakat dalam hubungan sosialnya. Aturan main atau kaidah/norma itu diharapkan dapat memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Aturan-aturan ini menjadi kebutuhan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, saling menghormati dan menghargai antar manusia itu sendiri.


Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.


Namun dari beberapa pendapat para sarjana hukum yang telah melakukan penelitian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seluruh aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa setiap manusia didalamnya untuk tunduk dan patuh. Hal ini dikarenakan hukum memiliki sanksi yang tegas bagi setiap manusia yang melanggarnya. Sehingga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan masyarakat yang harmonis dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.


Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurutnya, hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” yang menjadi syarat utama dalam mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.


Hukum ini terbagi dalam dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk tata hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis ialah adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum tidak tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri.


Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad dalam bukunya “Hukum dan Penelitian Hukum”, menyebutkan bahwa konsep hukum sekarang ini telah dikembangkan tidak hanya dipandang sebagai konsep normatif positivistis, tetapi juga sudah merupakan gejala sosial yang berfungsi sebagai upaya pemaksaan pola-pola perilaku tertentu pada individu-individu dalam masyarakat dan merupakan abstraksi dari interaksi sosial. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum ini dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir manusia atas manusia lain didalam masyarakat. Hukum menjadi alat pemaksa kepada masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada orang yang memegang kekuasaan didalam struktur kemasyarakatan, lebih jauh lagi ialah orang yang memegang kekuasaan atas sebuah negara.


Dari sini, hukum akan dipergunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.


Teori Negara dan Perkembangannya


Sebelum abad XV, penyebutan kata “civitas” atau “res publica” lebih lazim digunakan daripada “stato” untuk menyebutkan negara, terutama oleh orang-orang Romawi. Sementara di Indonesia, penyebutan kata “negara” telah digunakan jauh lebih dahulu, yaitu pada awal abad V di Nusantara telah mengenal sebuah kerajaan yang bernama “Tarumanegara”, sebuah kerajaan yang daerahnya meliputi sekitar lembah sungai Citarum di Jawa Barat yang dipimpin oleh raja yang bernama Purnawarman. Namun pada perkembangannya, kata “negara” dapat dipahami secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sebuah bangsa yang memiliki kedaulatan.


Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia menjadi alat masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dalam kerangka tersebut, negara memiliki tugas pokok, pertama: mengendalikan dan mengatur gejala-gejala asosial, atau gejala yang bertentangan satu sama lain, agar tidak antagonistik yang membahayakan. Kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan untuk mencapai tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.


Hakekat daripada negara ialah sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya. Sementara tujuan dari adanya negara menurut Immanuel Kant adalah menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.


Tujuan dan fungsi negara mempunyai hubungan yang timbal balik dan tidak dapat dipisahkan. Tujuan negara adalah suatu harapan atau cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan.


Berbeda dengan negara menurut Karl Marx yang menganggap bahwa negara diciptakan oleh kekuatan kapital dan merupakan instrumen untuk menindas rakyat. Engels memaparkan bahwa negara adalah hasil pergulatan sebuah masyarakat. Pada tingkat perkembangan tertentu, negara adalah pengakuan bahwa masyarakat telah terlibat dalam kontradiksi-kontradiksi yang tak terpecahkan, lalu terbelah dalam antagonisme-antagonisme (kelas-kelas sosial didalam masyarakat) yang sudah tidak dapat didamaikan serta tidak mampu dilenyapkan juga olehnya.


Agar kelas-kelas yang saling berbenturan dalam hal kepentingan ekonomi ini tidak saling menghancurkan, maka dibutuhkan suatu kekuasaan yang berdiri diatas masyarakat untuk tujuan melunakkan bentrokan dan mempertahankan masyarakat agar berada dalam ikatan susunan tata tertib. Lambat laun kekuasaan ini menempatkan dirinya di atas dan semakin mengasingkan dirinya dari masyarakat. Engels menegaskan bahwa negara dalam kenyataannya tidak lain daripada mesin penindas satu kelas kepada kelas lainnya. Hal ini dapat terjadi di negara Republik Demokratis seperti juga terjadi dalam negara Monarki.


Sedangkan mengenai definisi dan asal mula negara, Tan Malaka berkeyakinan bahwa jika dalam suatu masyarakat terdapat dua kelas yang saling bertentangan kepentingan ekonominya dan tidak dapat didamaikan, maka akan muncul suatu kekuasaan untuk membatasi dan menempatkan pertentangan dalam ketentraman umum. Kekuasaan itulah yang disebut Marx dan Engels sebagai negara, yaitu kekuasaan yang secara kasat mata terdiri dari birokrasi, tentara, mahkamah, polisi, dan penjara.


Seharusnya peran ideal yang harus dimainkan negara adalah melindungi, mengatur, dan membela hak-hak masyarakatnya, akan tetapi dominasi masyarakat kelas atas (yang berkuasa) melalui negara semakin membuat pertentangan kelas tersebut menjadi tajam. Negara merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam sebuah masyarakat dan dapat memaksa kehendak warga atau kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan jika dianggap perlu, negara memiliki keabsahan untuk menggunakan kekerasan fisik dalam memaksakan kepatuhan masyarakat terhadap perintah-perintah yang dikeluarkannya.


Menurut Arif Budiman, Kekuasaan besar ini diperoleh karena negara merupakan pelembagaan yang mewakili kepentingan umum. Oleh karenanya, negara dapat memaksakan kehendaknya melawan kepentingan-kepentingan pribadi, atau kelompok masyarakat yang lebih kecil jumlahnya.


Mengenai jenis-jenis bentuk negara, Aristoteles memiliki kriteria dalam menguraikan bentuk-bentuk negara ini ada dua hal, yaitu: 1. Jumlah orang yang memegang pemerintahan dalam susunan kenegaraan; 2. Sifat atau tujuan pemerintahannya; maksudnya pemerintahan itu ditujukan untuk kepentingan umum (ini yang bersifat baik), atau pemerintahan itu hanya ditujukan untuk kepentingan para penguasa saja (ini yang jelek).


Berdasarkan dua kriteria tersebut diatas, maka menurut Aristoteles didapatkan bentuk-bentuk negara:


1.Negara dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja. Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:


a.Negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut Monarki.


b.Negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang dan ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri. Negara ini disebut Tyranni.


2.Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang (golongan kecil). Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:


a.Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut Aristokrasi.


b.Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan mereka sendiri. Negara ini disebut Oligarki.


3.Negara dimana pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat, kedaulatan berada ditangan rakyat. Hal ini juga dibedakan berdasarkan sifat, yaitu:


a.Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan ditujukan untuk kepentingan umum atau rakyat. Negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusionil.


b.Negara yang pemerintahannya itu dipegang oleh rakyat dan ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja. Negara ini disebut Demokrasi.


Dalam pergaulannya, manusia selalu mengalami perkembangan dan kemajuan seiring dengan pertentangan-pertentangannya. Manusia yang satu pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari manusia lainnya. Namun dalam realitasnya, pergaulan ini selalu menimbulkan kontradiksi didalam struktur masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan mereka masing-masing. Oleh karenanya, mereka membutuhkan hukum atau aturan untuk mengatur tingkah laku mereka. Hingga pada titik tertentu, masyarakat tersebut membutuhkan sebuah negara sebagai alat untuk melindungi kepentingannya.


Sampai pada perkembangannya, negara dijadikan alat untuk melindungi kepentingan penguasa dan para pihak yang memiliki kapital. Hal ini akan menghilangkan esensi dan hakekat dari negara yang sebenarnya. Akan tetapi, saat kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin didalam masyarakat tersebut sudah tidak ada, maka negara pun (secara otomatis) tidak dibutuhkan lagi dan akan lenyap dengan sendirinya (Lenin).

Share:

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri Ciri dan Unsur Unsur Hukum.

 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli serta Ciri Ciri dan Unsur Unsur Hukum.


1. Prof. Dr. Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

2. Prof. Utrecth

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

3. S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.

4. M.H Tirtaanidjaya, S.H

Hukum adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut

5. Prof.J.Van Kant

Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.


Unsur-unsur Hukum


Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peraturan tingkah laku manusia.

2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.


Ciri-ciri Hukum


1. Adanya perintah-perintah atau larangan-larangan

2. Larangan dan perintah itu harus ditaati

3. Harus ada sanksi hukum yang tegas


Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban.


Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).


Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masin-masing):


Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.


Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.


Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.


Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.

Share:

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support